Badan Gizi Nasional (BGN) kini menerapkan kewajiban baru bagi setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B, yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN, sebagai pedoman untuk menetapkan jumlah minimal penerima manfaat yang harus dilayani setiap SPPG.
Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menjelaskan bahwa surat edaran ini dikeluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok rentan sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan program di seluruh wilayah. “Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang telah berlaku. Selama ini, masih banyak dapur SPPG yang belum mencapai target pelayanan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. “Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” kata Dadang.
Dengan adanya aturan baru ini, setiap SPPG wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B. Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Kepala SPPG, mitra, maupun yayasan pengelola. Kepala SPPG akan menerima sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja, sementara mitra dan yayasan akan dikenai sanksi suspend kategori mayor.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” jelas Dadang. Mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN, termasuk memberikan kesempatan klarifikasi dalam jangka waktu tertentu.
Untuk memastikan kepatuhan, kepala SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas, sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan. Direktorat Wilayah kemudian akan mengonfirmasi laporan tersebut, dan hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal. “Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” tuturnya.
Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Program MBG sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan. BGN menetapkan standar minimal pelayanan ini guna memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional. Penetapan standar ini juga bertujuan memperkuat pengawasan serta memastikan sumber daya program dimanfaatkan secara optimal.
Artikel Terkait
Rusia Lancarkan Serangan Rudal Balistik Hipersonik ke Kyiv, Empat Warga Sipil Tewas
Presiden dan Wapres Hibahkan Sapi Limosin Lebih dari Satu Ton untuk Kurban di Masjid Istiqlal
Ledakan Reaktor Polyester di Pabrik Kimia Cilegon Lukai Dua Karyawan
Presiden Teken Perpres PSEL Rp78 Triliun di Tengah Darurat Sampah, Pengamat Nilai Kebijakan Justru Ciptakan Insentif Agar Volume Sampah Tetap Tinggi