Kemensos Reaktivasi 148 Ribu Penerima BPJS PBI, Tekankan Akurasi Data

- Rabu, 18 Februari 2026 | 17:35 WIB
Kemensos Reaktivasi 148 Ribu Penerima BPJS PBI, Tekankan Akurasi Data

Lewat layar Zoom, Pusdatin Kemensos memberikan panduan langsung ke operator data dinas sosial se-Indonesia. Intinya? Cara reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK. Sosialisasi daring yang digelar Rabu (18/2) itu mengusung tajuk 'Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran'.

Joko Widiarto, Kepala Pusdatin Kemensos, langsung menegaskan poin penting. Proses reaktivasi ini, katanya, dilakukan secara selektif. Semuanya mengacu pada data terbaru, tidak asal aktifkan kembali.

Angkanya cukup signifikan. Dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sudah ada 106.153 yang direaktivasi otomatis. Lalu, 44.500 lainnya melalui proses reguler. Dari jumlah reguler itu, 42.367 kini aktif kembali sebagai PBI JK. Sisanya, sekitar 2.133 orang, malah beralih segmen ke mandiri atau PBI daerah.

Nah, soal mekanisme usulan dari desa, Joko memberi penjelasan rinci.

Surat keterangan berobat dari faskes itu mutlak. Sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa sifatnya hanya pelengkap, opsional.

Dialog dalam sosialisasi itu ternyata cukup hidup. Seorang perwakilan operator data dari Konawe Selatan menyodorkan kasus nyata. Ada warga di wilayahnya yang masuk desil 2, semua fasilitas dan status PBI-nya aktif, tapi di sistem tiba-tiba tercatat 'exclude'. Alasannya? Disebut sebagai keluarga ASN/TNI/Polri. Kasus seperti ini jelas membingungkan di lapangan.

Di sisi lain, cerita datang dari Hulu Sungai Utara. Perwakilannya menyebut jumlah penerima di kabupatennya justru turun signifikan. Padahal, daerah lain banyak yang mengalami penambahan. Mereka juga menyoroti persoalan klasik: perpindahan domisili. Data seringkali telat update, masih nangkring di alamat lama. Alhasil, warga dan perangkat desa jadi bingung sendiri.

Menanggapi berbagai laporan itu, Joko mengingatkan para operator data untuk lebih proaktif memberi pemahaman ke masyarakat.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar