Lewat layar Zoom, Pusdatin Kemensos memberikan panduan langsung ke operator data dinas sosial se-Indonesia. Intinya? Cara reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK. Sosialisasi daring yang digelar Rabu (18/2) itu mengusung tajuk 'Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran'.
Joko Widiarto, Kepala Pusdatin Kemensos, langsung menegaskan poin penting. Proses reaktivasi ini, katanya, dilakukan secara selektif. Semuanya mengacu pada data terbaru, tidak asal aktifkan kembali.
Angkanya cukup signifikan. Dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sudah ada 106.153 yang direaktivasi otomatis. Lalu, 44.500 lainnya melalui proses reguler. Dari jumlah reguler itu, 42.367 kini aktif kembali sebagai PBI JK. Sisanya, sekitar 2.133 orang, malah beralih segmen ke mandiri atau PBI daerah.
Nah, soal mekanisme usulan dari desa, Joko memberi penjelasan rinci.
"Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya mau melahirkan pun bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak,"
Surat keterangan berobat dari faskes itu mutlak. Sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa sifatnya hanya pelengkap, opsional.
Dialog dalam sosialisasi itu ternyata cukup hidup. Seorang perwakilan operator data dari Konawe Selatan menyodorkan kasus nyata. Ada warga di wilayahnya yang masuk desil 2, semua fasilitas dan status PBI-nya aktif, tapi di sistem tiba-tiba tercatat 'exclude'. Alasannya? Disebut sebagai keluarga ASN/TNI/Polri. Kasus seperti ini jelas membingungkan di lapangan.
Di sisi lain, cerita datang dari Hulu Sungai Utara. Perwakilannya menyebut jumlah penerima di kabupatennya justru turun signifikan. Padahal, daerah lain banyak yang mengalami penambahan. Mereka juga menyoroti persoalan klasik: perpindahan domisili. Data seringkali telat update, masih nangkring di alamat lama. Alhasil, warga dan perangkat desa jadi bingung sendiri.
Menanggapi berbagai laporan itu, Joko mengingatkan para operator data untuk lebih proaktif memberi pemahaman ke masyarakat.
"Mohon dijelaskan kepada warga, kita hanya bisa mendata. Isilah sesuai keadaan sebenarnya. Kalau salah input atau meminjamkan identitas untuk kepentingan lain, itu bisa berdampak pada desil dan bantuan sosialnya,"
Tekannya jelas. Akurasi data adalah kunci segalanya. Ia pun menegaskan pentingnya pemutakhiran data berbasis desil terbaru. Data DTSEN yang bersumber dari Regsosek, PPKE, dan basis data lama Kemensos harus terus diperbarui. Tujuannya satu: agar ranking kesejahteraan atau desil itu akurat, tidak menyesatkan.
Untuk mendukung hal itu, Kemensos bersama BPS sedang menjajaki integrasi sistem. Harapannya, pembaruan data bisa tersinkronisasi langsung, lebih cepat dan minim salah. Komitmen layanan juga ditegaskan Joko.
"Tim kami standby 24 jam, tujuh hari kerja. Jika pengajuan sudah lengkap dan clear, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus kami tolak sampai diperbaiki,"
Ia memahami betul posisi para operator di daerah.
"Kami memahami Bapak-Ibu di lapangan adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Jika ada kendala, kami siap mendengar dan menindaklanjuti,"
Sebagai penutup, Joko menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf jelang bulan puasa. Ia berharap sinergi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Lalu, apa sebenarnya reaktivasi PBI JK ini? Singkatnya, ini adalah proses mengembalikan status kepesertaan yang sempat non-aktif agar bisa kembali menerima layanan. Biasanya, reaktivasi dilakukan untuk beberapa kondisi khusus.
Misalnya, untuk peserta yang berada di desil 0 (belum diperingkat) atau desil 6-10, tapi punya kondisi darurat medis seperti penyakit kronis atau katastropik. Bisa juga untuk warga yang tidak terdaftar di DTSEN, atau bayi dari ibu penerima PBI JK yang datanya terhapus.
Mekanismenya sendiri berjenjang. Dimulai dari peserta yang non-aktif meminta surat keterangan berobat ke faskes. Lalu, melapor ke Dinsos atau desa/kelurahan untuk pengajuan reaktivasi. Petugas di daerah akan verifikasi data, buat surat keterangan, dan input lewat aplikasi SIKS NG.
Dari sana, permohonan naik ke petugas Kemensos untuk diverifikasi. Jika dokumen sudah lengkap dan disetujui, baru dilanjutkan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir. Setelah BPJS memberi lampu hijau, barulah kepesertaan diaktifkan kembali. Prosesnya terdengar panjang, tapi dengan data yang bersih, seharusnya bisa berjalan lancar.
Artikel Terkait
Juragan Jaman Now Musim Kelima Hadir, Tiga UMKM Inovatif Bersaing Rebut Investasi
Tukang Tambal Ban di Jombang Bakar Toko Grosir karena Dendam Diusir Pemilik
Dosen Aktif Terpaksa Hidup dengan 4 Jam Tidur, Kolesterol Tembus 300 mg/dL dan Vertigo Mengancam Aktivitas Mengajar
Serangan Udara Israel Tewaskan Enam Orang di Gaza, Gencatan Senjata Kembali Terkoyak