Satuan Tugas Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil meringkus 173 tersangka dari total 870 kasus kejahatan jalanan yang terungkap. Seluruh tersangka kini terancam hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun atas perbuatan yang mereka lakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa para tersangka yang telah ditangkap saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan ketentuan dalam Pasal 476 hingga Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Selama periode Mei 2026, polisi mencatat total 1.283 laporan kejahatan jalanan yang masuk. Rinciannya meliputi 651 kasus pencurian dengan pemberatan, 396 laporan pencurian biasa, 209 kasus pencurian kendaraan bermotor, serta 27 laporan pencurian dengan kekerasan.
“Dari total laporan tersebut, kami telah berhasil mengungkap sejumlah 870 tempat kejadian perkara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Iman.
Di sisi lain, Iman menuturkan bahwa Tim Pemburu Begal masih terus bekerja untuk mengungkap kasus-kasus yang belum terselesaikan. Ia menyebut masih terdapat 413 perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.
Artikel Terkait
MAN IC Serpong Jadi Madrasah Pertama di Indonesia Raih Lisensi IB World School
Pedagang Hewan Kurban di Bekasi Kenakan Blangkon, Padukan Dagang dan Tradisi
Mitsubishi Fuso dan Dipo Otomotif Dukung Peremajaan Armada Truk di Munas APTRINDO 2026
Jadwal Salat DKI Jakarta Sabtu 23 Mei 2026: Imsak Pukul 04.26, Subuh 04.36, Zuhur 11.53