MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan sejumlah pembatasan kegiatan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini mencakup penutupan sementara tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat, serta larangan terhadap kegiatan sahur di jalan (sahur on the road). Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana ibadah puasa.
Landasan Hukum dan Masa Berlaku
Pembatasan tersebut secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026. Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan ketertiban umum ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, pada Rabu (18/2/2026) dan langsung berlaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi gangguan selama bulan suci.
Rincian Larangan Operasional Usaha
Inti dari surat keputusan tersebut adalah instruksi penutupan bagi sejumlah usaha tertentu. Tempat-tempat yang biasanya ramai di malam hari harus menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.
“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor, wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,” demikian bunyi salah satu poin dalam SK Wali Kota Bogor.
Sementara itu, rumah makan dan warung masih diizinkan beroperasi pada siang hari. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi yang menyediakan fasilitas makan di tempat. Mereka diwajibkan memasang tirai atau penutup untuk area makannya, sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Landa Tujuh Titik di Jembrana, Ratusan Rumah Terendam
Persib Bandung Kokoh di Puncak Klasemen Usai Kalahkan Semen Padang 2-0
Pengendara Motor Tewas Tertindas Truk Trailer di RE Martadinata
Gunung Dukono Erupsi, Status Waspada Berlaku dan Warga Tobelo Diimbau Waspada Hujan Abu