MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan sejumlah pembatasan kegiatan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini mencakup penutupan sementara tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat, serta larangan terhadap kegiatan sahur di jalan (sahur on the road). Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana ibadah puasa.
Landasan Hukum dan Masa Berlaku
Pembatasan tersebut secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026. Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan ketertiban umum ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, pada Rabu (18/2/2026) dan langsung berlaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi gangguan selama bulan suci.
Rincian Larangan Operasional Usaha
Inti dari surat keputusan tersebut adalah instruksi penutupan bagi sejumlah usaha tertentu. Tempat-tempat yang biasanya ramai di malam hari harus menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.
“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor, wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,” demikian bunyi salah satu poin dalam SK Wali Kota Bogor.
Sementara itu, rumah makan dan warung masih diizinkan beroperasi pada siang hari. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi yang menyediakan fasilitas makan di tempat. Mereka diwajibkan memasang tirai atau penutup untuk area makannya, sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Larangan SOTR dan Aktivitas Berpotensi Rusuh
Tidak hanya sektor usaha, aktivitas publik juga mendapat perhatian khusus. Pemkot Bogor secara tegas melarang penyelenggaraan sahur on the road (SOTR). Pertimbangannya, kegiatan semacam ini kerap menimbulkan kerawanan dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Larangan serupa juga berlaku untuk produksi, penjualan, dan penyalakan petasan. Bagi penyelenggara bazar Ramadan, aturan mewajibkan mereka untuk menjaga ketertiban dan berkoordinasi penuh dengan aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan guna memastikan pengawasan yang optimal.
Tujuan dan Sanksi Atas Pelanggaran
Secara keseluruhan, rangkaian aturan ini dibuat dengan semangat untuk memelihara ketenangan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah puasa. Pemerintah kota tampaknya ingin meminimalisir segala bentuk gangguan yang bisa mengusik kekhusyukan bulan Ramadan.
Untuk menegakkan aturan ini, sanksi administratif telah disiapkan bagi para pelanggar. Sanksi tersebut akan diterapkan berdasarkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dengan demikian, aturan ini tidak sekadar imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Lakukan Rotasi Sejumlah Pejabat Utama
Pilot Selamat Usai Terjun Parasut, Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Perbukitan Nunukan
KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang sebagai Tersangka Baru Kasus Rita Widyasari
AS Siapkan Serangan ke Iran, Keputusan Akhir Trump Masih Menggantung