Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ramlan Surbakti, mendorong pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye pemilu. Menurutnya, beban pengawasan terhadap aliran dana politik terlalu berat jika hanya dibebankan kepada KPU.
“Harus ada lembaga yang khusus menangani ini,” ujar Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Ramlan menyoroti masih adanya celah dalam sistem pengawasan dana kampanye, terutama yang berkaitan dengan praktik penggalangan dana oleh tim informal di luar struktur resmi kampanye. Ia menilai mekanisme semacam ini kerap luput dari pengawasan ketat.
“Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ramlan mengungkapkan bahwa dana yang dihimpun oleh tim informal tersebut seringkali tidak tercatat dalam laporan resmi. Bahkan, nominalnya bisa melampaui jumlah dana yang secara sah dilaporkan kepada KPU atau kantor akuntan publik.
“Karena seringkali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik,” sambungnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Copot Pimpinan Badan Gizi Nasional karena Lemahnya Disiplin SOP Tata Kelola Makanan
Pemkab Pandeglang Bantah Pelanggaran Prosedur dalam Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut sebagai Staf Ahli
Polisi Akui Mediasi Gagal, Warga Pasar Kemis Kembali Siram Air ke Tetangga yang Hendak Salat
Presiden Prabowo Berhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana, DPR Apresiasi Langkah Evaluasi