Radarbangkalan.id - UU Nomor 20 Tahun 2023 kembali menegaskan hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Heboh! Rekor Carok Paling Mengerikan di Madura bukan Carok Maut Hasan Busri, Wardi dan Mat Tanjar CS
Dalam UU tersebut, PPPK diberikan hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan melalui jaminan sosial.
Baca Juga: Terbongkar! Kisah Pilu Seorang Murid yang Menjadi Korban Pasca Membela Gurunya dalam Carok Mengerikan di Bangkalan
Dengan demikian, kontribusi signifikan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 terhadap kesejahteraan PPPK menjadi semakin nyata.
PPPK dapat merasa bersyukur karena hak jaminan sosial yang diperolehnya sekarang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artikel Terkait
Polri Bongkar Ladang Ganja 51,75 Hektare di Hutan Aceh, Modus Distribusi Lewat Aliran Sungai
Sengketa Tanah 450 Meter, Dua Desa di Pati Berhadapan di Pengadilan
Lampung Siaga Enam Bulan Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026
Pemerintah Beri Masa Transisi, Sanksi Tegas Gim Daring Baru Berlaku 2026