Pemerintah Kabupaten Pandeglang membantah adanya pelanggaran prosedur dalam pelantikan Ahmad Mursidi, seorang tersangka kasus kecelakaan maut yang menabrak kerumunan siswa, sebagai staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum, dan politik. Pelantikan itu dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, menjelaskan bahwa usulan pengangkatan Mursidi diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 7 Mei, jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. “Iya (sesuai aturan) karena usulannya juga sebelum ramai di media sosial, diusulkan ke BKN tanggal 7 Mei, sebelum ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Menurut Asep, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN hanya dapat diberhentikan sementara apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Dalam kasus ini, Ahmad Mursidi tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya. “Itu terkait dengan Pak Mursidi tersangka, dan beliau tidak ditahan,” kata Asep.
Pemerintah daerah sebenarnya sempat berencana memberhentikan sementara Mursidi setelah insiden tragis yang menewaskan dua orang siswa SDN Sukaratu 5. Namun, setelah berkoordinasi dengan BKN, langkah tersebut tidak dapat direalisasikan. Alasannya, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Keinginannya sama, kami berpikir pada saat rapat ingin Pak Mursidi dicopot karena sudah menghilangkan dua nyawa, konsep awalnya dicopot. Namun ada aturan yang memang mengangkut praduga tidak bersalah, belum inkrah. Sehingga Ibu Bupati dengan semua mengambil keputusan, sudah di staf ahli, jadi bukan diangkat, tapi digeser,” jelas Asep.
Jabatan baru sebagai staf ahli dinilai lebih ringan dibandingkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Asep menegaskan bahwa keputusan ini diambil semata-mata agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, sembari tetap berpegang pada koridor hukum. “Jadi kami itu hidup bernegara jadi panglimanya aturan, kami juga punya pemikiran yang sama dengan masyarakat, tapi mekanisme harus ditempuh,” ucapnya.
Diketahui, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani baru saja merombak sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah. Dalam rombakan tersebut, lima pejabat mengisi posisi baru, termasuk Ahmad Mursidi yang saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Artikel Terkait
Polemik Nafkah Ruben Onsu ke Sarwendah: Nafkah Dihentikan Gegara Akses ke Anak Dipersulit?
Rusia Hujani Ukraina dengan 600 Drone dan 73 Rudal, 11 Tewas di Kyiv dan Dnipro
Aset BPR dan BPRS Tembus Rp236,69 Triliun, OJK Dorong Konsolidasi Perkuat Daya Saing
Polisi Bongkar Jaringan Penipuan Daring Internasional di Solo Baru, Gaji Pegawai Capai Rp20 Juta per Bulan