Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 120 Kiloliter BBM Subsidi, Kapal Tanker dan 7 Truk Disita

- Selasa, 02 Juni 2026 | 20:30 WIB
Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 120 Kiloliter BBM Subsidi, Kapal Tanker dan 7 Truk Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal dan menyita sebuah kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut komoditas tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tujuh unit truk tangki yang kedapatan membawa BBM subsidi ilegal pada 26 Februari 2026.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan bahwa penindakan awal tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada pergerakan sebuah kapal tanker. “Kami awalnya mengamankan tujuh unit kendaraan truk tangki,” ujarnya di Makassar, Selasa, 2 Juni 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan pada dokumen muatan kapal. “Awalnya kami mendapatkan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun ditemukan fakta baru yang mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” jelas Djuhandhani. Berdasarkan temuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menyita kapal yang memuat BBM subsidi ilegal tersebut. Total, ada dua kapal pengangkut minyak yang diamankan dalam kasus ini.

Selain kapal tanker, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan juga menyita tujuh unit truk pengangkut, dua unit mesin alkon beserta selang sepanjang 500 meter, serta satu unit kapal tanker MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal. “Serta 120 kiloliter BBM jenis biosolar,” ungkap Kapolda.

Dalam pengungkapan ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial AD, FA, RN, dan MB. “Saat ini tujuh orang telah ditetapkan tersangka dan masih ada yang DPO,” kata Djuhandhani.

Secara keseluruhan, sepanjang Maret hingga Mei 2026, Polda Sulawesi Selatan menangani 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan hingga 21 Mei 2026 meliputi satu unit kapal tanker, dua unit SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

“Sementara itu, total BBM subsidi yang berhasil disita mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite,” ujar Djuhandhani. Rincian barang bukti tersebut mencakup 120 kiloliter solar yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel, 5.000 liter solar dan 250 tabung elpiji 3 kilogram oleh Polres Luwu, serta 2.706 liter solar oleh Polres Toraja Utara. Polres Wajo juga mengamankan 1.900 liter solar beserta sejumlah barang bukti lainnya di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya selama ini terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi dari media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. “Mungkin kami terlihat diam, tetapi kami tetap bekerja dan konsisten melakukan penindakan. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar