OJK Luncurkan Peta Jalan 2024-2027 untuk Perkuat Daya Saing BPR dan BPRS di Tengah Tekanan Ekonomi

- Selasa, 02 Juni 2026 | 20:35 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan 2024-2027 untuk Perkuat Daya Saing BPR dan BPRS di Tengah Tekanan Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar lebih tangguh, kompetitif, dan mampu memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di daerah. Langkah ini diambil di tengah dinamika ekonomi global dan regional yang semakin kompleks, serta pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang mengubah perilaku dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi industri perbankan kian beragam. Menurutnya, BPR dan BPRS kini menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil. Persaingan ini, lanjut Dian, diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan.

“BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027. Peta jalan ini berfokus pada empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di daerah, serta penguatan regulasi, perizinan, dan pengawasan.

Dian menjelaskan, penguatan struktur dan daya saing diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan usaha BPR dan BPRS, memperkuat ketahanan menghadapi gejolak ekonomi, serta meningkatkan fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM. Di tengah berbagai tantangan, kinerja industri BPR dan BPRS masih menunjukkan pertumbuhan positif.

Hingga Maret 2026, total aset industri tercatat mencapai Rp236,69 triliun, tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun. Dari sisi permodalan, industri tetap solid dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Penguatan manajemen risiko juga terus dilakukan melalui penerapan prinsip kehati-hatian, pemantauan kualitas kredit, dan pembentukan cadangan kerugian sesuai regulasi. Sesuai mandat UU P2SK, BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan UMKM. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan kepada UMKM mencapai 50,07 persen dari total portofolio industri.

OJK mendorong optimalisasi peran tersebut melalui sinergi dengan berbagai lembaga keuangan dan keterlibatan aktif dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Program ini mencakup kredit melawan rentenir dan pembiayaan sektor pertanian. Selain itu, OJK terus mengawal pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar serta mendorong konsolidasi industri untuk memperkuat skala usaha.

Hingga April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 18 entitas baru. Saat ini, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan merger atau peleburan. Bagi bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti, OJK mendorong penambahan modal maupun langkah konsolidasi.

Di tingkat daerah, OJK juga mendorong sinergi antara BPR-BPRS milik pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan mikro, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat perekonomian daerah dan daya saing nasional.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar