Pemerintah Targetkan Pemerataan Masa Tunggu Haji Lewat Reformasi Kuota Nasional

- Selasa, 19 Mei 2026 | 18:00 WIB
Pemerintah Targetkan Pemerataan Masa Tunggu Haji Lewat Reformasi Kuota Nasional

Pemerintah menargetkan pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota nasional, sebuah langkah yang diambil untuk menjawab keluhan panjangnya antrean calon jamaah di Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah calon jamaah yang tercatat dalam daftar tunggu mencapai sekitar 5,7 juta orang. Masa tunggu tersebut bervariasi, mulai dari 13 hingga 49 tahun, tergantung pada daerah asal masing-masing.

Pemerintah berupaya menata ulang distribusi kuota agar lebih berkeadilan. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah memperbesar porsi kuota haji reguler sekaligus mengurangi alokasi untuk kategori tertentu, seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta Petugas Haji Daerah. “Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil,” ujar Dahnil dalam pernyataannya pada Selasa (19/5/2026).

Sementara itu, di luar penataan kuota, pemerintah juga menambah fasilitas pendukung pelayanan haji. Embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten tengah disiapkan, sementara layanan fast track diperluas hingga mencakup Embarkasi Makassar. Konsep embarkasi berbasis hotel pun mulai dikembangkan di Yogyakarta, dengan tujuan meningkatkan kenyamanan jamaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural diperketat melalui pembentukan Satgas Haji Ilegal. Satgas ini melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran. Dahnil menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan visa haji resmi untuk menjalankan ibadah tersebut, sehingga penggunaan visa kerja atau visa ziarah tidak diperbolehkan. “Langkah penataan kuota dan pengawasan ini dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik keberangkatan ilegal,” ucapnya.

Melalui reformasi ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan haji Indonesia dapat meningkat, sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jamaah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk menciptakan sistem haji yang lebih adil dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar