Praktik manipulasi data perdagangan, khususnya melalui skema under-invoicing di sektor ekspor dan impor, dinilai telah menggerus penerimaan negara secara signifikan. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan resminya, Rabu (20/5/2026). Menurutnya, perbedaan pencatatan antara Indonesia dan negara tujuan ekspor menjadi celah yang merugikan.
“Jadi pencatatan Indonesia berbeda dengan pencatatan dari negara yang menerima produk di Indonesia yang tentunya sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai tukar, serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor dan impor,” ujar Airlangga.
Untuk menekan praktik tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan peran entitas baru milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Melalui lembaga ini, kontrol dan pengawasan terhadap devisa hasil ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, akan dilakukan secara terpusat.
Airlangga menjelaskan bahwa pengelolaan yang terpusat ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih solid. Selain itu, stabilitas nilai tukar rupiah juga dapat terjaga melalui akumulasi devisa yang lebih optimal.
“Untuk membuat kontrol dan pengawasan ekspor dan devisa ekspor komoditas strategis ini didorong untuk membangun validitas dan integritas data perdagangan, terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade in mis-invoicing,” ungkapnya.
Pada fase transisi awal yang berlangsung selama tiga bulan ke depan, aktivitas kesepakatan dagang antara perusahaan dan pembeli masih diperbolehkan berjalan seperti biasa. Namun, seluruh aspek dokumentasi ekspor perlahan mulai dialihkan ke DSI.
“Tahap awal transisi ekspor melalui BUMN ekspor ini, artinya transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia,” kata Airlangga.
Melalui tata kelola baru ini, pemerintah optimistis praktik under-invoicing dapat diberantas secara menyeluruh. Dampaknya, optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, bea keluar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor SDA dapat meningkat. Hal ini pada akhirnya diyakini akan memperkuat posisi tawar ekspor Indonesia di pasar global.
“Data dan nilai dari volume ekspor ini akan lebih transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar, dan menghilangkan praktik ilegal. Penguatan posisi tawar eksportir ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga, kepastian pasokan ekspor, dan pelancaran pengiriman barang serta pembayaran ekspor,” papar Airlangga.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPD Apresiasi Pidato Prabowo soal KEM dan PPKF 2027: Tegaskan Arah Ekonomi Pancasila
Kloter Terakhir Embarkasi Solo Diberangkatkan Kamis, Seluruhnya Jemaah Jawa Tengah
Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.500 Sumur Bor dan Fasilitas Air Bersih bagi Penyintas Bencana di Tiga Provinsi Sumatra
Kejari Serang Tahan Mantan Kepala BPN Kota Serang, Enam Orang Tersangka Kasus Pungli Uang Taktis Selama Lima Tahun