Kuasa Hukum Nadiem Makarim Optimistis Kliennya Bebas, Sebut Vonis Ibam Belum Berkekuatan Hukum Tetap

- Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55 WIB
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Optimistis Kliennya Bebas, Sebut Vonis Ibam Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Pengacara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan kepada terdakwa Ibrahim Arief atau Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak dapat dijadikan acuan bagi putusan kliennya. Sebab, putusan terhadap Ibam tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Apakah dengan sudah adanya putusan Ibam ini maka hakim terikat putusannya? Kami ingin menjelaskan ya, bahwa putusan Ibam itu belum inkracht. Artinya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Ari, putusan terhadap Nadiem masih sangat mungkin berbeda dengan vonis yang diterima Ibam. Pihaknya pun menyatakan optimistis kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

"Oleh karena itu, dalam kasusnya Nadiem, kita masih optimis bahwa bisa mendapatkan putusan bebas," ucapnya.

Ari menambahkan, apabila Nadiem nantinya diputus bebas, hal itu tidak akan bertentangan dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada Ibam. Sebaliknya, putusan bebas tersebut justru dapat menjadi bahan tambahan bagi Ibam dalam mengajukan upaya hukum banding.

"Lalu kalau ada pertanyaan apakah nanti akan jadi pertentangan dengan kasus putusannya Ibam? Tidak. Justru tidak ada pertentangan. Dengan putusan Nadiem nanti insyaallah bisa bebas, maka itu bisa dijadikan bahan buat Ibam untuk melakukan banding," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir, menyatakan bahwa majelis hakim seharusnya membebaskan Nadiem jika mempertimbangkan seluruh aspek legalitas, formalitas, dan kebenaran materil dalam perkara tersebut. Ia menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.

"Karena kerugian negara sudah jelas tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas, kemudian juga tidak ada korelasi antara tindakan Pak Nadiem dengan kemahalan Chromebook," kata Dodi.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain itu, ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.

Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam; mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah. Ketiga nama terakhir telah lebih dulu diputus bersalah dalam persidangan terpisah.

Perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Nadiem disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Network (CDN) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Namun, dalam putusan terhadap Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Majelis hakim menilai kerugian negara lebih besar lantaran adanya penggelembungan harga atau mark-up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar