Under-Invoicing Ekspor Rugikan Negara Rp15.400 Triliun dalam 34 Tahun, Danantara Bentuk BUMN Komoditas

- Rabu, 20 Mei 2026 | 20:15 WIB
Under-Invoicing Ekspor Rugikan Negara Rp15.400 Triliun dalam 34 Tahun, Danantara Bentuk BUMN Komoditas

Praktik under-invoicing yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan eksportir telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15.400 triliun dalam tiga dekade terakhir. Modus ini terjadi ketika perusahaan menjual komoditas dengan harga di bawah nilai sebenarnya di pasar global demi menarik minat pembeli. Akibatnya, keuntungan hanya dinikmati oleh pihak perusahaan, sementara penerimaan negara justru tergerus.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengungkapkan bahwa nilai penjualan komoditas yang lebih rendah dari harga sebenarnya berdampak langsung pada pelaporan pajak. Invoice yang diserahkan kepada negara untuk keperluan perpajakan pun menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Padahal, sejumlah komoditas seperti batu bara, minyak sawit mentah atau CPO, dan lainnya telah memiliki harga acuan global yang menjadi referensi.

“Inti dari semua kasus karena swasta versus swasta, bukan korupsi, tapi permainan harga,” kata Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rohan, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI diharapkan mampu memutus praktik under-invoicing yang telah berlangsung lama. Perusahaan ini nantinya akan menjual komoditas sesuai dengan standar harga acuan pasar global yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, perusahaan di dalam negeri tidak perlu lagi bersaing secara agresif dalam menentukan harga demi mendapatkan pembeli.

“Mereka sekarang lihat, wah saya punya kepastian harga lewat bursa nantinya, dan sebagainya. I think it's much better,” ujar Rohan.

Untuk tahap awal, terdapat tiga komoditas yang akan dikelola oleh PT DSI, yaitu batu bara, CPO, dan ferro alloy. Perusahaan ini direncanakan mulai melakukan pembelian komoditas tersebut dan menjualnya sesuai standar harga global mulai 1 Januari 2027.

Rohan menambahkan, meskipun harga acuan untuk ketiga komoditas itu sudah tersedia selama ini, sebagian perusahaan masih menjual di bawah harga pasar. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pelaporan pajak, tetapi juga berpotensi menyebabkan penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri.

“Harga komoditas saat ini, apalagi batu bara dan CPO, sudah memiliki bursa internasional. Jadi transaksi DSI juga akan mengacu ke sana. Selama ini ada under-invoicing, yang tadi dikatakan oleh Bapak Presiden, selama 34 tahun nilainya Rp15.400 triliun,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar