Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) yang digelar pada Rabu (20/5/2026) menghasilkan keputusan penting berupa perombakan susunan manajemen perseroan. Salah satu agenda utama yang disepakati adalah pemberhentian dengan hormat Dodon Tri Koeswardana dari jabatan Direktur Perseroan, disertai pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atau volledig acquit et de charge atas tindakan pengurusan selama masa jabatannya.
Sebagai pengganti, RUPSLB secara resmi mengangkat Simon Arosokhi Gulo sebagai Direktur baru. Selain menjalankan fungsi direktur, Simon juga akan mengemban tugas sebagai Corporate Secretary hingga pejabat definitif ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang atas rekam jejak dan kompetensi calon.
Direktur Utama KAQI, Imam Sujono, menyatakan bahwa sosok Simon telah dikenal memiliki pengalaman luas di bidang corporate secretary, hukum perusahaan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
"Beliau memiliki kompetensi yang kuat dalam aspek kepatuhan, manajemen risiko berbasis ISO 31000, serta pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan," ujar Imam dalam keterangan resmi usai pelaksanaan RUPSLB.
Simon Arosokhi Gulo tercatat sebagai lulusan Sarjana Hukum Universitas Pancasila. Dalam rekam jejaknya, ia pernah menjabat sebagai Corporate Secretary dan General Manager Corporate Secretary di perusahaan terbuka, anggota Komite Audit, hingga Direktur Utama PT Sarana Bangun Sukses. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal utama dalam mengemban tanggung jawab barunya di KAQI.
Sementara itu, RUPSLB juga menyetujui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Penyesuaian ini mencakup KBLI 95311 untuk reparasi mobil, KBLI 95312 untuk pencucian dan salon mobil, serta KBLI 47820 untuk perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil.
Perseroan menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah kegiatan usaha utama yang selama ini dijalankan. Dengan demikian, penyesuaian ini hanya bertujuan untuk menyelaraskan klasifikasi usaha dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan terbaru manajemen KAQI pasca-RUPSLB adalah sebagai berikut. Dewan Komisaris: Komisaris Utama Jantra Al Rasyid dan Komisaris Independen Febby Adriyani Tiwon. Dewan Direksi: Direktur Utama Imam Sujono dan Direktur Simon Arosokhi Gulo.
Artikel Terkait
Israel Tangkap 430 Aktivis Global Sumud Flotilla dalam Misi Bantuan ke Gaza, 9 WNI Ikut Ditahan
Menkeu Siap Copot Pimpinan Bea Cukai Jika Tak Mampu, tapi Akan Evaluasi Dulu
Kloter Terakhir Embarkasi Solo Diberangkatkan Kamis, Seluruhnya Jemaah Jawa Tengah
Prakiraan Cuaca Makassar: Cerah Berawan Pagi, Waspada Hujan Sedang Disertai Petir di Toraja