Kasus soal ijazah Presiden Jokowi itu, kalau dipikir-pikir, sebenarnya sederhana. Tapi kenyataannya? Ribet banget. Begitulah kira-kira pandangan Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah. Menurut dia, masalahnya jadi ruwet karena politik dan hukum sudah nyaris tak bisa dipisahkan, saling menjalin.
"Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan," ujar Adi dalam tayangan Hot Room Metro TV, Rabu (17/12/2025) lalu.
Dia lantas membeberkan empat langkah yang bisa ditempuh biar perkara ini tuntas. Pertama, sudah dilakukan UGM dengan menyatakan Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan mereka. Cuma, ya itu, pernyataan kampus saja rupanya belum cukup.
"Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid," katanya.
Nah, karena langkah pertama dianggap gagal, mestinya urusan selesai di tahap kedua: Jokowi sendiri yang menunjukkan ijazah aslinya. "Selesai. Normalnya begitu," kata Adi. Namun, Presiden memilih tidak melakukannya dengan alasan dokumen pribadi dan hanya akan ditunjukkan di pengadilan. Di sinilah kerumitan mulai terasa.
Alhasil, jalan ketiga pun ditempuh: pengadilan. "Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi," paparnya.
Kalau kegaduhan masih berlanjut, Adi melihat ada opsi keempat yang ekstrem: amnesti atau abolisi dari Presiden. "Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan," tuturnya. Biasanya langkah seperti ini diambil demi rekonsiliasi politik, menghentikan kontroversi yang tak berujung.
Tapi, menurut Adi, publik sekarang justru tak menginginkan perdamaian. Mereka ingin ada yang menang dan kalah. Ditanya soal prediksi akhirnya, dia menjawab fifty-fifty. Lalu tertawa kecil, "Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang."
Di tempat terpisah, pakar hukum Mahfud MD punya pendapat yang cukup tegas. Polemik ini, menurutnya, mustahil selesai cuma lewat gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum soal keaslian sebuah dokumen hanya bisa datang dari persidangan.
"Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan," tegas Mahfud dalam channel YouTube-nya, Senin (15/12/2025) malam.
Gelar perkara yang digelar Polda Metro Jaya sah saja. Tapi hasilnya nanti bukan akhir segalanya. Proses hukum masih bisa berlanjut. Mahfud menguraikan dua jalur proporsional: pertama, lewat penilaian jaksa yang bisa mengembalikan berkas atau menghentikan perkara. Kedua, jika masuk pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif.
"Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik," ujarnya.
Dia juga meluruskan soal beban pembuktian. Kalau seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara yang dituduh punya dokumen asli, ya harus ditunjukkan. "Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum," katanya.
Soal UGM, Mahfud menilai peran kampus sudah jelas. "UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan," pungkasnya. Baginya, negara hukum harus berdiri di atas pembuktian di persidangan, bukan asumsi atau gelar perkara.
Kasus tudingan ijazah palsu ini sendiri sudah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya membaginya dalam dua klaster.
Klaster pertama menjerat lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat pasal pidana dan UU ITE.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Pasal yang dikenakan lebih beragam, juga dari KUHP dan UU ITE.
Perkara ini berawal dari laporan Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, yang kemudian diikuti laporan dari pihak Jokowi. Beberapa gugatan perdata di PN Solo dan Jakarta Pusat sudah dinyatakan gugur. Sementara UGM sendiri telah berulang kali mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus mereka yang lulus tahun 1985.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu