Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya kandas di pengadilan. Hakim menolaknya. Artinya, status tersangka yang disematkan KPK kepadanya terkait kasus korupsi kuota haji dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), suasana tegang menyelimuti. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dengan suara tegas membacakan amar putusannya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah memenuhi semua aspek formal dan prosedural yang diatur hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,"
ucap Sulistyo, sekaligus memutuskan beban biaya perkara jatuh ke pemohon, namun nilainya nihil.
Pada intinya, hakim berpendapat ruang lingkup praperadilan sangat terbatas. Ia hanya menilai sisi formil, bukan masuk ke substansi perkara. Dan dalam hal ini, KPK dinilai sudah benar.
Lantas, apa sebenarnya akar persoalannya? Kasus ini berputar pada kebijakan tambahan kuota haji di tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat. Waktu itu, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.
Nah, masalah mulai muncul saat kuota tambahan itu dibagi begitu saja: separuh untuk haji reguler, separuh lagi untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. Undang-undang menyebut porsi haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota. Pembagian yang merata itu akhirnya membuat porsi haji khusus membengkak melebihi ketentuan.
Akibatnya, ribuan calon jemaah yang sudah mengantre lama justru terpental. KPK menyebut sekitar 8.400 orang yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat karena kebijakan ini. Mereka seharusnya mendapat kesempatan dari kuota tambahan tersebut.
Dari penyidikan itulah, KPK kemudian menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka. Putusan praperadilan hari ini, bagaimanapun, bukan akhir dari cerita. Ini baru babak awal dari proses hukum yang kemungkinan masih akan panjang.
Artikel Terkait
Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju Meriah, Ribuan Tamu Termasuk Prabowo dan Gibran Hadir
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Hokkaido, Jepang, Belum Ada Laporan Kerusakan
Pelita Jaya Kokoh di Puncak Klasemen IBL Usai Hajar RANS Simba 87-58
AC Milan vs Juventus Imbang 0-0, Persaingan Tiket Liga Champions Makin Ketat