Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya kandas di pengadilan. Hakim menolaknya. Artinya, status tersangka yang disematkan KPK kepadanya terkait kasus korupsi kuota haji dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), suasana tegang menyelimuti. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dengan suara tegas membacakan amar putusannya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah memenuhi semua aspek formal dan prosedural yang diatur hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,"
ucap Sulistyo, sekaligus memutuskan beban biaya perkara jatuh ke pemohon, namun nilainya nihil.
Pada intinya, hakim berpendapat ruang lingkup praperadilan sangat terbatas. Ia hanya menilai sisi formil, bukan masuk ke substansi perkara. Dan dalam hal ini, KPK dinilai sudah benar.
Artikel Terkait
Putri Kim Jong Un Tembakkan Senjata, Sinyal Persiapan Penerus?
Valverde Cetak Hattrick, Bawa Madrid Hancurkan Manchester City 3-0
Iran Klaim Serang Dua Kapal Tanker di Teluk Persia, Satu Awak Tewas
VinFast Gandeng Enam Dealer untuk Luncurkan Motor Listrik di Indonesia 2026