Kepolisian Daerah Riau tidak hanya menjerat dua pelaku perdagangan gading gajah Sumatera, tetapi juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mereka. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan satwa liar dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa hasil analisis menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp1.872.000.000 yang mengalir melalui 34 kali transaksi. “Berdasarkan hasil analisis, penyidik menemukan aliran dana dengan total nilai transaksi mencapai Rp 1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini adalah FA (62) dan FS (43). Keduanya sebelumnya telah menjadi tersangka dalam perkara perdagangan gading gajah dan perburuan satwa ilegal. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan FA dan FS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka ini diduga kuat menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar tersebut,” imbuh Kombes Ade Kuncoro.
Dari hasil penyelidikan, dana miliaran rupiah tersebut diterima oleh FA dari seseorang berinisial HY. Sumber dana itu berasal dari perdagangan gading gajah yang sebelumnya dikirimkan oleh FS, AC, dan AR. FA sendiri bukanlah wajah baru dalam kasus serupa. Ia merupakan residivis yang telah beberapa kali terjerat perkara perdagangan satwa liar, terakhir pada tahun 2019. Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2022, FA kembali beraksi.
“Dalam jaringan perburuan gajah ini, FA bertugas menyuplai logistik serta memberikan modal kepada para pemburu di lapangan. Ia sebelumnya berhasil kita amankan di wilayah Kampar,” jelas Kombes Ade Kuncoro. Peran FA sebagai pemodal utama sangat vital. Ia memberikan dana kepada para pemburu, baik secara tunai maupun melalui transfer perbankan. Setelah gajah dibunuh dan gadingnya diambil, FA menjualnya kepada HY yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat, dengan menggunakan jasa transportasi darat.
Pengembangan kasus ini mengungkap fakta yang lebih luas. Sejak tahun 2024 hingga 2026, setidaknya telah terjadi sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang dilindungi. Jaringan ini beroperasi secara sistematis dengan FA sebagai otak di balik pendanaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal tersebut mengancam setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam mendukung kebijakan Green Policing. Penerapan pendekatan Green Financial Crime menjadi strategi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa liar. “Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari metode follow the money. Artinya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku utama di lapangan secara represif, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan sindikat pelaku, menghilangkan insentif ekonomi yang menjadi motivasi utama kejahatan, serta memberikan efek jera yang maksimal. Dengan menyerang aset dan keuntungan para pelaku, kepolisian berharap praktik perburuan dan perdagangan satwa liar dapat ditekan secara signifikan.
Artikel Terkait
Pembangunan Manusia Bukan Sekadar Cetak Individu Hebat, Tapi Butuh Ruang Perjumpaan dan Kepercayaan
Trump Akui Ingin Kuasai Pulau Kharg Iran, Tapi Ragukan Keberanian AS
Pramono Anung Targetkan Transaksi Jakarta Fair 2026 Tembus Rp8 Triliun
Golkar Bantah Bahlil Maju Capres 2029, Idrus Marham Sebut Isu Tak Berdasar