Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, resmi didakwa memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga Rp 568 juta. Uang itu diduga digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bupati.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026), Syamsul disebut memaksa para kepala OPD memberikan uang atau menerima pembayaran dengan potongan untuk kepentingan pribadinya. "Terdakwa memaksa para kepala OPD memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang seluruhnya sejumlah Rp 568 juta," ujar Eko.
Perbuatan itu diduga dilakukan Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko, pada rentang Februari hingga Maret 2026. Saat itu, Syamsul masih menjabat Bupati Cilacap periode 2025-2030.
Jaksa memaparkan, sekitar Februari 2026, Syamsul memanggil Sadmoko dan Ferry Aji Darma ke ruang kerjanya. Di sana, Syamsul menyampaikan butuh uang untuk dana THR yang akan dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sadmoko kemudian memanggil tiga asisten daerah dan menyampaikan permintaan bupati. Para asisten diminta berkoordinasi dengan kepala OPD untuk mengumpulkan dana. "Sadmoko menyampaikan bahwa terdakwa membutuhkan uang yang akan diberikan sebagai THR kurang lebih sebesar Rp 500-700 juta," ucap jaksa.
Salah satu asisten sempat menyatakan keberatan dan mempertanyakan alasan permintaan uang kepada para OPD. Namun, Sekda menjawab bahwa permintaan itu berasal langsung dari bupati.
Jaksa juga membeberkan daftar sejumlah OPD yang diduga menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Dana tersebut dikumpulkan melalui beberapa pejabat perantara sebelum akhirnya terkumpul Rp 568 juta.
Artikel Terkait
Bupati Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD untuk THR Rp 568 Juta
Pegawai KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi Penyelidikan
KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Termasuk Oknum Staf Internal
MAKI Nilai Kasus Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Bukti Penurunan Kualitas Lembaga