Letjen TNI Widi Prasetijono membantah telah menjual aset negara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian lahan BUMD Kabupaten Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (13/8). Dalam persidangan, ia juga menyanggah keterangan saksi yang menyebut tanah yang dijual merupakan aset negara.
Widi didakwa merugikan negara hingga Rp 237 miliar dan menerima gratifikasi Rp 21 miliar serta satu unit Toyota Lexus terkait penjualan lahan HGU dari Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, PT Rumpun Sari Antan (RSA), kepada PT Cilacap Sagara Artha (CSA). Perintah penjualan itu diduga dikeluarkan Widi saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) secara ex officio.
Menanggapi keterangan saksi, Widi menegaskan bahwa tanah negara berbeda dengan barang milik negara (BMN). Ia menjelaskan, tidak semua tanah di lingkungan TNI otomatis menjadi aset Kodam atau Kementerian Pertahanan.
"Jadi tanah negara dengan barang milik negara itu beda," kata Widi di ruang sidang, Kamis (13/8).
"Jadi kita bedakan, tadi saya sampaikan ada tiga. Yang pertama adalah yang sudah masuk dalam barang milik negara, kemudian akan didaftarkan, dan yang ketiga bukan," lanjutnya.
Menurut Widi, aset yang dikelola perusahaan-perusahaan di bawah yayasan merupakan tanah negara yang dikelola oleh perusahaan, bukan BMN. "Semua PT-PT di bawah yayasan itu semuanya keuntungannya atau pemasukannya itu adalah masuk ke PT itu sendiri. Artinya apa? Itu swasta murni, tidak pernah dianggap sebagai barang milik negara," ujarnya.
Ia juga menyebut pernah menerima penghargaan dari Kementerian Pertahanan sebagai satuan kerja unit organisasi terbaik dalam pemanfaatan BMN pada 2023. "Saya menjadi Pangdam tahun 2023, saya mendapatkan nomor satu dari Satker Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagai pemanfaat barang milik negara award," ujar Widi.
"Jadi mana mungkin kami menjual aset negara. Dan tidak mungkin saya seorang Pangdam dengan staf saya kemudian menjual aset negara karena ketidaktahuan kami untuk, tanah itu bukan tanah Kodam, tidak mungkin. Pasti bukan aset Kodam," imbuhnya.
Dengan demikian, Widi menyimpulkan tidak ada tanah negara yang dijual dalam perkara ini. "Jadi dengan demikian, saya mengambil kesimpulan bahwa memang tidak ada tanah negara yang kita jual," kata Widi.
Dalam kasus ini, Widi didakwa dengan Pasal 630 atau Pasal 606 ayat (2) juncto ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Artikel Terkait
Bupati Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD untuk THR Rp 568 Juta
Bupati Cilacap Nonaktif Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta untuk THR
Gus Yasin Berdialog dengan Siswa SMAN 1 Dayeuhluhur, Bahas Mimpi hingga Kekurangan Guru
Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lolos dari Blokade Selat Hormuz