Bupati Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD untuk THR Rp 568 Juta

- Jumat, 31 Juli 2026 | 14:48 WIB
Bupati Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD untuk THR Rp 568 Juta

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman resmi didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 568 juta itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (31/7), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu mengungkapkan bahwa Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardodo, untuk mengumpulkan dana dari para kepala OPD. Syamsul disebut membutuhkan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta untuk THR.

"Terdakwa membutuhkan uang sebagai THR sebesar Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 yang dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap," ujar Eko.

Pemerasan itu berlangsung pada rentang Februari hingga Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Syamsul dan Sadmoko berhasil mengumpulkan uang dari 27 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Total yang terkumpul mencapai Rp 568 juta.

"Terdakwa memaksa para kepala OPD memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang seluruhnya sejumlah Rp 568 juta," sebut jaksa.

Para kepala OPD tidak memiliki pilihan lain untuk menolak permintaan tersebut. Hal ini karena Syamsul menjabat sebagai bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

"Sehingga para kepala OPD tidak mempunyai pilihan lain dan kuasa untuk menolak," imbuh jaksa.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul serta kebutuhan THR bagi pihak eksternal yang disebut sebagai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Atas perbuatannya, Syamsul dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menariknya, dalam sidang tersebut, Syamsul dan kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa hukum Syamsul, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan ke tahap pembuktian.

"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi, sehingga dilanjutkan pembuktian," kata Soesilo.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags