Polresta Tangerang membekuk tiga orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor di Cikupa, Tangerang, Banten. Para pelaku tidak hanya memberhentikan korban di jalan, tetapi juga menuduhnya mengendarai kendaraan curian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) ketika korban berinisial JK sedang melintas di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Ketiga pelaku yang kemudian diidentifikasi sebagai TB (24), YA (21), dan AF (22) mengaku sebagai penagih utang atau debt collector dari PT APL BM. Mereka memberhentikan korban dan membawanya beserta sepeda motor ke kantor perusahaan tersebut.
Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa di kantor, korban diinterogasi dan dituduh mengendarai sepeda motor hasil pencurian. "Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian," ujarnya pada Jumat (21/8/2026).
Meskipun korban menunjukkan BPKB sebagai bukti kepemilikan sah, para pelaku tetap meminta uang dengan dalih agar kendaraan bisa dikeluarkan. Mereka mengintimidasi korban dan meminta Rp 2,5 juta. Korban yang keberatan hanya mampu membayar Rp 500 ribu, yang kemudian ditransfer ke rekening TB.
"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum," terang Indra.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026) di kantor PT APL BM. Mereka kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Indra menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, atau permintaan uang secara melawan hukum. Ia mengimbau siapa pun yang menjadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor. "Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," katanya.
Artikel Terkait
KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Mantan Staf
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Pegawai Bank Keliling di Tangerang
Polisi Tangkap Lima Pelaku Penyekapan dan Pelecehan Seksual di Tangerang
Polisi Buru Pelaku Penganiayaan dan Pemaksaan Masturbasi di Tangerang