Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan, penganiayaan, dan pelecehan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25), karyawan sebuah perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan penangkapan tersebut. "Melalui jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, para pelaku berhasil ditangkap," ujarnya di Tangerang, Sabtu (8/8).
Lima tersangka yang diamankan berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan disertai penyekapan dan perampasan kemerdekaan orang lain.
"Saat ini sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Mereka ditangkap di Jawa Tengah," kata Maruli.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci motif dan peran masing-masing pelaku dalam aksi yang menimpa PG tersebut. "Untuk rinci nanti dengan Polresta Tangerang, saat ini masih didalami," ucapnya.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual itu berlangsung selama lima jam, mulai Selasa (28/7) hingga Rabu (29/7). Korban mengalami perlakuan kasar dari rekan kerjanya sendiri. Ia akhirnya berhasil melarikan diri pada Rabu pukul 06.30 WIB.
Artikel Terkait
Tiga Debt Collector Palsu di Tangerang Ditangkap, Peras Pengendara dengan Tuduhan Motor Curian
Elryan Carlen Lapor Polisi Usai Diduga Dipukul Eza Gionino
Dokter di Denpasar Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasih
Polisi: Pria Bugil yang Pukul Pengendara di Lenteng Agung Mabuk, Bukan ODGJ