KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Jaksel

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:10 WIB
KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. "Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).

Selain di Jakarta Selatan, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada hari yang sama. Dari kedua lokasi, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," kata Budi.

Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dan mengurai konstruksi perkara. "Termasuk untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu:

1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. KPK terus mendalami perkara ini untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags