Polisi Tangkap Kurir Sabu di Rest Area Tol Pekalongan, 100 Gram Diamankan

- Jumat, 31 Juli 2026 | 14:18 WIB
Polisi Tangkap Kurir Sabu di Rest Area Tol Pekalongan, 100 Gram Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir sabu berinisial AM di Rest Area KM 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang rencana pengiriman sabu dari Jakarta menuju Surabaya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan timnya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target di Terminal Pulogebang, Jakarta, pada Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasil penyelidikan menunjukkan AM menaiki bus Sinar Jaya bernomor polisi L 7126 UB menuju Surabaya. Petugas membuntuti bus tersebut hingga berhenti di Rest Area KM 338A Tol Pekalongan untuk mengisi bahan bakar. Saat itulah AM diamankan.

"Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas ransel miliknya," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh AM dari seseorang bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan. Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada periode 2019–2025.

"Abdul Muid sudah dua kali menjadi kurir sabu dengan tujuan Bangkalan, Madura. Hasil tes urine yang bersangkutan juga positif mengandung sabu," ungkap Eko.

Selain sabu seberat 100 gram, polisi turut menyita satu tas ransel dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti. AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami juga akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini," kata Eko.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags