Sejumlah dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mempertanyakan dasar hukum rencana perubahan status mereka dari dosen tetap non-ASN menjadi tenaga profesional. Persoalan ini mencuat setelah pertemuan antara perwakilan dosen dan pimpinan universitas pada 5 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak universitas menyampaikan bahwa pengangkatan Dosen Tetap Non-ASN tidak lagi dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan UPNVJ. Namun, para dosen menegaskan tidak mempermasalahkan perubahan regulasi yang berlaku untuk kebijakan ke depan. Mereka keberatan jika ketentuan itu diterapkan terhadap Dosen Tetap Non-ASN yang telah lebih dahulu diangkat berdasarkan regulasi sebelumnya.
“Persoalan hukumnya bukan semata apakah hari ini boleh melakukan pengangkatan baru atau tidak, tetapi bagaimana negara dan universitas memperlakukan status hukum Dosen Tetap Non-ASN yang telah lahir berdasarkan peraturan lama,” ujar salah seorang dosen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (10/6).
Menurut para dosen, penafsiran terhadap Pasal 66 UU ASN dinilai terlalu restriktif karena tidak mempertimbangkan karakteristik pendidikan tinggi serta berbagai regulasi yang selama ini mengakomodasi keberadaan Dosen Tetap Non-ASN di perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Mereka juga menyebut terdapat sejumlah regulasi dan korespondensi pemerintah yang selama ini mengakui keberadaan Dosen Tetap Non-ASN sebagai pegawai tetap BLU.
Di tengah polemik tersebut, para dosen mengaku menerima Surat Pernyataan Kesediaan Diusulkan Sebagai Tenaga Profesional dari pihak universitas. Menurut mereka, surat tersebut berpotensi mengubah status Dosen Tetap Non-ASN menjadi Tenaga Profesional tanpa penjelasan menyeluruh mengenai dampak hukum maupun akademiknya.
Para dosen meminta UPNVJ terlebih dahulu memperoleh klarifikasi dan arahan tertulis dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Mereka juga mengaku mendapat penjelasan bahwa dosen yang tidak mengikuti proses alih status berpotensi tidak memperoleh gaji, remunerasi, maupun kepastian keberlanjutan karier akademik. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan ketidakpastian bagi para dosen.
Selain persoalan status kepegawaian, para dosen menyoroti belum dibayarkannya sejumlah hak keuangan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026. Menurut mereka, sebagai perguruan tinggi negeri berstatus BLU, UPNVJ memiliki ruang untuk mengelola sumber daya manusia sekaligus mempertahankan Dosen Tetap Non-ASN sebagai pegawai BLU.
Karena itu, mereka meminta klarifikasi resmi mengenai status hukum Dosen Tetap Non-ASN, kepastian pembayaran hak finansial, keberlanjutan jabatan fungsional dan karier akademik, serta dialog terbuka yang melibatkan kementerian terkait. Para dosen menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap penataan sumber daya manusia, melainkan upaya mendorong kebijakan yang tetap menghormati kepastian hukum dan keberlanjutan karier akademik.
Mereka juga menyoroti sejumlah klausul dalam Surat Pernyataan Kesediaan Diusulkan Sebagai Tenaga Profesional yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status kepegawaian dan karier akademik. Perhatian utama tertuju pada klausul kesediaan beralih status dari Dosen Non-ASN menjadi Tenaga Profesional. Menurut para dosen, klausul itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan atas perubahan status kepegawaian beserta konsekuensi administratifnya, termasuk terkait masa kerja, jabatan fungsional, sistem remunerasi, hingga keberlanjutan status dosen tetap.
Selain itu, mereka juga menyoroti klausul yang menyatakan bahwa penandatangan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum. Menurut para dosen, meskipun klausul tersebut tidak serta-merta menghapus hak konstitusional seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum, tanda tangan pada surat itu dapat digunakan sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan memahami dan menyetujui proses yang dijalankan.
Karena itu, mereka meminta penjelasan tertulis mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap status dosen, keberlakuan SK sebelumnya, jabatan fungsional, BKD, remunerasi, masa kerja, serta jenjang karier akademik di masa mendatang.
Artikel Terkait
Hakim: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bukan Operasi Intelijen, Empat Anggota TNI Divonis Penjara
Serangan Rudal Iran Rusak Pangkalan Udara Israel di Ramat David, Tak Ada Korban Jiwa
Inggris Tegaskan Komitmen Perkuat Kemitraan dengan ASEAN di Berbagai Sektor Strategis
Tabung Oksigen Terpental Saat Pengisian, Hantam Rumah Warga di Cilincing