Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region III menandatangani Nota Kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu (29/7/2026). Kerja sama ini bertujuan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi pengembangan infrastruktur gas bumi di wilayah Jawa Timur.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., dan General Manager Sales & Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim. Acara tersebut turut disaksikan oleh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.
Dalam sambutannya, Abdul Qohar menegaskan bahwa PGN memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, penguatan tata kelola dan kepastian hukum menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan. “PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujarnya.
Hery Murahmanta menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Jawa Timur sebagai wilayah pertama untuk penandatanganan kerja sama ini. Ia menilai kolaborasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan dan pengembangan infrastruktur gas bumi. “Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance. Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri,” jelas Hery.
Jawa Timur menjadi wilayah operasional strategis PGN dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani berbagai segmen pelanggan, mulai dari industri, komersial, rumah tangga, hingga pembangkit listrik. Kepastian hukum dalam pengelolaan infrastruktur menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan layanan energi.
Selain penandatanganan Nota Kesepahaman, acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Diskusi membahas penguatan implementasi GCG, strategi mitigasi risiko hukum, serta pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis.
Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen Kejati Jatim dan PGN dalam membangun tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. PGN berharap sinergi ini dapat membuat pengembangan infrastruktur gas bumi di Jawa Timur berjalan efektif, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta mendukung ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Lumajang, Pusat di Laut
Khofifah Tegaskan Jatim Siap Jadi Provinsi Terdepan dalam Pelestarian Mangrove
Kejati Jatim Tetapkan Kepala Bidang Geologi sebagai Tersangka Baru Pungli Rp1,3 Miliar
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas