Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih sangat terbuka. Namun, untuk memanfaatkan peluang tersebut, masyarakat, khususnya peserta pelatihan vokasi, tidak cukup hanya menguasai keterampilan teknis. Mereka juga perlu dibekali kemampuan bahasa asing yang sesuai dengan negara tujuan.
Menurut Afriansyah, penguatan kemampuan bahasa harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelatihan vokasi. Sebab, kemampuan bahasa menjadi salah satu persyaratan utama di sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja.
"Ke depan, kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ujar Afriansyah dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, pelatihan vokasi harus terus diselaraskan dengan kebutuhan pasar kerja agar lulusannya memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing, baik di dalam maupun luar negeri. Selain keahlian teknis, kemampuan bahasa dinilai menjadi nilai tambah bagi peserta yang ingin bekerja di luar negeri.
Afriansyah mencontohkan, calon pekerja yang akan bekerja di Jepang umumnya diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4 sebagai salah satu syarat dasar untuk penempatan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenaker juga berdialog dengan peserta pelatihan mengenai proses pembelajaran serta peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah menyelesaikan pelatihan dan memperoleh sertifikasi kompetensi.
Selain mendorong peningkatan kompetensi, Afriansyah mengingatkan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan. Ia meminta calon pekerja tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas.
Menurutnya, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran yang melanggar ketentuan. Bahkan, izin operasional perusahaan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Jangan sampai salah memilih perusahaan penempatan. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya," katanya.
Artikel Terkait
Kemnaker Siapkan Pelatihan Ulang bagi 50.000 Pekerja Terdampak PHK
Wamenaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Buruh
Wamenaker: Peningkatan Kompetensi Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Lewat Pelayanan, Bukan Janji