Hutan Kota Jakarta Masih Jauh dari Target, Akses Warga Kumuh Minim

- Jumat, 31 Juli 2026 | 15:12 WIB
Hutan Kota Jakarta Masih Jauh dari Target, Akses Warga Kumuh Minim

Di tengah hiruk-pikuk kota yang semakin padat, ruang hijau menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar. Bagi Didi (32), seorang ayah asal Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, menghabiskan waktu bersama keluarga di hutan kota adalah cara untuk melepas penat dan mendekatkan anaknya dengan alam. Hampir setiap sore, ia mengajak istri dan putrinya yang berusia lima tahun, Alisa, bermain di Hutan Kota Indraloka, Bambu Apus.

"Kalau punya anak, jadi sangat membutuhkan alam," ujar Didi saat ditemui di lokasi, Minggu (19/7). Alisa memang gemar mengamati hewan, dan Didi sengaja mengajaknya ke luar rumah agar tidak terus-menerus menatap layar ponsel. "Biar aktivitasnya enggak main HP aja. Bermain dengan alam, artinya mengenal alam sekitar," katanya.

Pengalaman serupa dirasakan Apriyaman (42), yang rutin membawa anak-anaknya ke hutan kota setidaknya seminggu sekali. "Buat paru-paru kita juga, buat oksigen, daripada kita ngirup asap mulu," tuturnya. Meski begitu, baik Didi maupun Apriyaman harus menempuh jarak sekitar satu kilometer dengan sepeda motor untuk sampai ke lokasi, karena dianggap lebih praktis, terutama saat membawa anak-anak.

Namun, tidak semua warga Jakarta memiliki akses mudah ke ruang hijau. Pawit (42), warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, mengaku rumahnya hanya berjarak 200 meter dari lahan yang disebut hutan kota. Sayangnya, lahan itu tidak terawat dan hanya ditanami tumbuhan. "Ini cuma buat tanam-tanaman doang. Mending ke RPTRA, lebih bagus. Tapi kalau jarak, memang lebih dekat hutan kota," keluhnya.

Pengalaman ketiga warga itu menunjukkan bahwa keberadaan ruang hijau bukan sekadar soal ada atau tidak, melainkan juga soal kualitas dan kemudahan akses. Padahal, berbagai penelitian menyebut hutan kota berkontribusi pada kesehatan fisik dan mental. Sebuah studi berjudul Benefits of Urban Forest Healing Program on Depression and Anxiety Symptoms (2024) menyebut hutan kota dapat menjadi sarana terapi berbasis alam yang murah dan minim efek samping.

Regulasi pun sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan 30 persen luas wilayah kota berupa ruang terbuka hijau (RTH), termasuk hutan kota. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 menetapkan minimal 10 persen luas wilayah kota idealnya berupa hutan kota. Hutan kota juga berperan penting dalam mengurangi fenomena Urban Heat Island (UHI), kondisi ketika suhu perkotaan lebih panas akibat dominasi beton dan aspal.

Ketua Umum Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI), Rahman Andra, menjelaskan bahwa hutan kota memiliki efek pendinginan yang lebih besar dibanding taman kota. "Taman kota masih serve sebagai cool island. Tapi ya tentu dampaknya berbeda gitu ya antara kulkas besar dengan kulkas kecil," katanya kepada kumparan, Jumat (9/7). Bahkan, satu pohon dengan tajuk lebar pun mampu menurunkan suhu secara signifikan.

Ketimpangan Nyata Hutan Kota Jakarta

Namun, ketersediaan hutan kota di Jakarta masih jauh dari target. Hingga Juli 2026, Jakarta baru memiliki 213,10 hektare hutan kota yang tersebar di 49 titik, atau sekitar 0,32 persen dari total luas wilayah. Capaian ini baru 3,2 persen dari target minimal 10 persen. Sebarannya pun tidak merata: Jakarta Timur memiliki 20 titik, Jakarta Selatan 17 titik, Jakarta Utara 8 titik, Jakarta Barat 3 titik, dan Jakarta Pusat hanya 1 titik.

Analisis data yang dilakukan kumparan dengan menggabungkan data sebaran hutan kota dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta serta data RW kumuh dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menunjukkan adanya ketimpangan. Dari 49 hutan kota, 27 di antaranya berada di kelurahan tanpa RW kumuh, sementara hanya sembilan yang berada di kelurahan dengan kawasan kumuh.

Dengan menggunakan metode buffer 300 meter mengacu pada konsep 3-30-300 yang direkomendasikan WHO ditemukan bahwa hanya sebagian kecil kelurahan kumuh yang memiliki akses ke hutan kota. Pada kelurahan dengan kekumuhan sedang, hanya 16,95 persen yang terlayani; kumuh berat 14,63 persen; sangat ringan 14,29 persen; dan ringan 13,79 persen. Sebaliknya, sekitar 44 persen kelurahan nonkumuh telah terlayani. Artinya, warga di kawasan kumuh justru paling sulit mengakses ruang hijau.

Menurut Rahman, kondisi ini berpotensi memutus konektivitas ekologis. "Hutan kota itu kalau bisa terus diadakan tentu semakin baik. Jangan berhenti di jumlah dan luasan," ujarnya. "Fokus kita sekarang di ecological connectivity dan keberlangsungannya supaya kita semua bisa mendapatkan environmental services-nya."

Mengapa Sebarannya Tidak Merata?

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Hutan dan DAS Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Arie Fajar Septa, mengakui penyebaran hutan kota belum merata. Salah satu penyebabnya adalah pendekatan pemerintah yang pasif dalam pengadaan lahan. "Maksudnya dalam arti kata pasif itu kita sediakan anggaran kemudian kalau ada penawaran masyarakat untuk terkait pembebasan RTH itu baru bisa direspon," jelasnya kepada kumparan via Zoom, Kamis (2/7). Akibatnya, lokasi hutan kota menjadi sporadis dan tidak berbasis perencanaan strategis. Harga tanah yang tinggi juga membuat banyak pemilik lahan lebih memilih menjual ke pengembang swasta.

Pemerintah saat ini berupaya mengoptimalkan lahan yang belum dimanfaatkan atau terokupasi ilegal, seperti di Rawa Buaya, di mana dua bidang lahan seluas 1,1 hektare dan 5,1 hektare akan digabung menjadi satu kawasan hutan kota yang terintegrasi dengan waduk pengendali banjir.

WALHI menilai langkah itu belum cukup. Kepala Departemen Keorganisasian WALHI, Tubagus Soleh Ahmadi, mendorong pemerintah lebih proaktif menggunakan kewenangannya dalam penataan ruang. "Kuncinya tuh di keberanian pemerintah. Jadi, pemerintah, seharusnya ketika dia mengevaluasi tata ruang. Wilayah-wilayah yang melanggar tata ruang, seharusnya dievaluasi aja," katanya via Google Meet, Senin (20/7). "Dia harus berani mengembalikan wilayah-wilayah yang terbangun itu, dikembalikan menjadi hutan kota," tegasnya.

Selama pembangunan hutan kota masih bergantung pada lahan yang dijual warga, keluarga seperti Didi yang tinggal di kawasan minim ruang hijau akan terus menempuh perjalanan jauh demi mencari udara sejuk. Padahal, kebutuhan akan ruang hijau bukan lagi sekadar kenyamanan, melainkan hak dasar warga kota.

Liputan ini didukung oleh Indonesia Data Journalism Network (IDJN) melalui fellowship Data Journalism Hackathon 2026

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags