Kemnaker Siapkan Pelatihan Ulang bagi 50.000 Pekerja Terdampak PHK

- Senin, 27 Juli 2026 | 04:30 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Ulang bagi 50.000 Pekerja Terdampak PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggencarkan program reskilling dan upskilling bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini ditempuh untuk mempercepat penyerapan kembali tenaga kerja di tengah perubahan kebutuhan industri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pemerintah ingin memastikan masyarakat yang terdampak perubahan ekonomi tetap memiliki kesempatan meningkatkan kompetensi. "Dengan keterampilan baru, mereka memiliki peluang untuk kembali bekerja atau membangun usaha sendiri," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026).

Sepanjang 2026, pemerintah telah menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) bagi sekitar 50.000 pekerja. Angka ini sebagai antisipasi dampak PHK di tengah tekanan ekonomi global. "Kita sudah menyiapkan untuk pelatihan kalau mereka mau melakukan reskilling, atau mereka mau melakukan pelatihan-pelatihan yang kita siapkan slotnya itu hampir lebih kurang 50.000 orang untuk 2026 ini," kata Afriansyah.

Afriansyah menambahkan, PHK tidak selalu bisa dicegah karena perusahaan biasanya mengambil langkah tersebut dalam situasi terdesak. Meski demikian, ia menegaskan PHK harus dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon. Hal itu terus dikawal oleh pemerintah. "Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags