Belum reda sorotan publik terhadap kasus asusila di Pati, Jawa Tengah, peristiwa serupa kembali mengguncang dunia pendidikan agama di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Warga di sebuah desa di Kecamatan Kikim Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan sebuah pondok pesantren, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes terhadap empat orang santriwati asuhannya.
Aksi yang diikuti ratusan warga, mayoritas perempuan, sudah berlangsung dua kali. Kemarahan warga memuncak setelah pihak pondok pesantren diduga berupaya menutupi skandal tersebut dengan memaksa pembuatan surat perdamaian yang dinilai sangat menyudutkan dan merugikan korban. Warga mendesak kepolisian segera turun tangan dan berperan aktif mendatangi para korban, mengingat para santriwati saat ini dalam kondisi trauma, ketakutan, dan merasa terintimidasi sehingga tidak berani melaporkan kejadian yang dialami.
Salah seorang warga bernama Mareta mengungkapkan bahwa terduga pelaku, Ali Sodikin, merupakan pimpinan pondok pesantren setempat. “Kasus pelecehan seksual yang terduga dilakukan oleh pimpinan pondok yaitu bapak Ali Sodikin terhadap empat orang santri yang ada di sana,” ujarnya dalam tayangan Newsline Metro TV, Kamis, 7 Mei 2026.
Lebih lanjut, Mareta menjelaskan bahwa kasus pelecehan tersebut telah dibenarkan secara lisan oleh Ketua Yayasan, Gianto. “Hal ini sudah diakui secara lisan oleh ketua yayasan yaitu Bapak Gianto. Beliau sudah membenarkan bahwa memang adanya terjadi, sudah terjadi kasus ini,” terang Mareta. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah desa maupun pihak terkait, sementara terduga pelaku dilaporkan telah melarikan diri meninggalkan pondok pesantren.
Di sisi lain, salah satu korban berinisial PS (22) memberikan pernyataan mengejutkan dengan memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. PS mengaku telah mengikhlaskan peristiwa yang menimpanya, asalkan permintaannya agar pelaku pergi dari pondok pesantren dipenuhi. “Saya tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum karena saya sudah ikhlas. Dan permintaan saya untuk beliau pergi dari pondok pesantren itu sudah dipenuhi. Dan saya tidak berkenan untuk diperiksa dalam segi apapun,” ucapnya.
Ia menegaskan keinginannya untuk hidup tenang dan melanjutkan hidup seperti biasa tanpa harus menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pernyataan tersebut ia sampaikan secara terbuka dan diklaim dibuat tanpa adanya unsur keterpaksaan.
Artikel Terkait
Hakim Serahkan Keputusan ke Terdakwa di Sidang Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker; Fahrurozi Akui Terima Rp100 Juta
Tiga Menteri Sepakat Perpanjang Masa Transisi Batas Belanja Pegawai Da Demi Lindungi Nasib PPPK
DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku Utama
Bupati Muratara Ungkap Dua Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus vs Truk BBM adalah Keluarganya