Hakim Serahkan Keputusan ke Terdakwa di Sidang Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker; Fahrurozi Akui Terima Rp100 Juta

- Jumat, 08 Mei 2026 | 06:10 WIB
Hakim Serahkan Keputusan ke Terdakwa di Sidang Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker; Fahrurozi Akui Terima Rp100 Juta

Persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyajikan momen menarik. Saat seorang terdakwa memberikan kesaksian, majelis hakim melontarkan pernyataan yang menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Peristiwa itu menjadi salah satu sorotan dalam rangkaian sidang yang melibatkan belasan pejabat dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, total sebelas orang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025 Fahrurozi, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kemnaker. Nama-nama lain yang turut didakwa antara lain Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Miki Mahfud dan Temurila.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga secara bersama-sama memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan sejumlah uang. Total nilai yang dikumpulkan mencapai Rp6.522.360.000 atau sekitar Rp6,5 miliar. Praktik pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, jauh sebelum Noel resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Salah satu terdakwa, Fahrurozi, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia menerima aliran dana rutin setiap bulan. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026. Fahrurozi menyebut uang tersebut berasal dari Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025.

“Berarti ini tiap bulan ya, Pak?” tanya jaksa penuntut umum.

“Kelihatannya seperti itu, Pak,” jawab Fahrurozi.

Fahrurozi mengaku menerima jatah sebesar Rp20 juta per bulan setelah resmi dilantik sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal di Kemnaker. Ia menyebut uang tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Total penerimaan yang ia akui mencapai Rp100 juta.

“Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp100 juta?” tanya jaksa kembali.

“Betul,” tegas Fahrurozi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar