Pemerintah memastikan implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui mekanisme Undang-Undang APBN, sebuah langkah yang diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Keputusan ini lahir dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, pada Jumat, 8 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik. “Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan resmi yang diterima seusai rapat.
Pertemuan tingkat menteri tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPR RI yang disepakati dalam Rapat Kerja pada 31 Maret lalu. Rekomendasi itu menyoroti pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan masa transisi lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022. Selama ini, kekhawatiran meluas di kalangan kepala daerah dan PPPK terkait potensi pelanggaran aturan tersebut, bahkan beberapa daerah sempat merencanakan penghentian kontrak kerja PPPK.
Menanggapi keresahan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa rapat telah menghasilkan solusi konkret. “Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD, berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, di mana undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya.
Tito menambahkan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan kepada seluruh kepala daerah adalah ketenangan. “Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” ungkapnya. Lebih jauh, pemerintah pusat juga berencana memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. “Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” paparnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. “Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, ketiga kementerian akan segera menerbitkan edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, dan Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana.
Artikel Terkait
PT Freeport Setor Rp4,8 Triliun Tambahan Keuntungan ke Negara, Total Capai Rp75 Triliun
Komisi IX DPR Panggil Kemenkes Bahas Kematian Dokter Internship di Jambi
Arab Saudi dan Kuwait Cabut Pembatasan Akses Militer AS, Buka Jalan Pengawalan di Selat Hormuz
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Padat Karya 2026, Target Serap Tenaga Kerja Lokal