Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka dalam beberapa bulan terakhir. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29 kilogram sabu, 1.305 bungkus pod vaping liquid, dan 9 kilogram sabu. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar, dan dengan pemusnahan ini, diperkirakan sekitar 380.628 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Sampai dengan saat ini kami tetap konsisten di dalam menegakkan hukum terkait dengan pengungkapan kasus narkoba secara konsisten," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (6/8).
Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, salah satu yang menonjol adalah pengungkapan gudang penyimpanan narkotika jenis pod vaping liquid di sebuah rumah indekos yang terkait dengan jaringan Malaysia-Indonesia. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus 24 kilogram sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia, serta sejumlah kasus narkoba lainnya.
Kawasan Jermal, Kota Medan, menjadi lokasi dengan temuan sarang narkoba terbanyak. Polrestabes Medan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan mereka dalam menegakkan hukum.
Artikel Terkait
Polri Masukkan Pemilik Planet Batam ke DPO, Diduga Kabur ke Singapura
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim
Pengelola Klub Malam di Batam yang Masuk DPO Ditangkap di Malaysia
BNN Gerebek Kampung Bahari, Massa Lawan dengan Mercon