Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik dari peredaran setelah ditemukan mengandung bahan berbahaya dan dilarang dalam pengawasan rutin triwulan pertama tahun 2026. Temuan ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan mencakup produk lokal, impor, hasil kontrak produksi, hingga yang tidak memiliki izin edar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026) mengungkapkan bahwa pengujian laboratorium memastikan seluruh produk tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan. Dari total temuan, empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan tiga merek lainnya tanpa izin edar.
Bahan berbahaya yang terdeteksi meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Beberapa produk yang menjadi sorotan antara lain kosmetik merek Madame Gie serta sampo antiketombe merek tertentu.
Menurut BPOM, kandungan tersebut dapat memicu efek samping serius. Asam retinoat berpotensi menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik yang berbahaya bagi janin. Deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal.
“Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal,” tulis Taruna dalam pernyataannya.
“Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati,” lanjutnya.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan, termasuk produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.
Ia menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. “BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Sebelas produk yang disita meliputi BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat, BRASOV Nail Polish No.125 dengan pewarna merah K10, serta LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 yang mengandung merkuri. Madame Gie Madame Take5 01 juga mengandung pewarna merah K10, sementara SELSUN 7 Herbal dan SELSUN 7 Flowers tercemar 1,4-dioksan melebihi batas.
Dua produk dari TZUYU SKIN CARE, yaitu Day Cream Protection dan Glow Expert Night Cream, mengandung deksametason. Sementara itu, BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, dan MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream mengandung hidrokinon dan asam retinoat serta tidak terdaftar di BPOM.
Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan.
Artikel Terkait
Garuda Indonesia Gandeng Top 1, Anggota GarudaMiles Kini Bisa Kumpulkan Poin dari Servis Kendaraan
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Kemenag Evaluasi Sistem Pencegahan di Pesantren
Harga Emas Bergerak Mixed di Tengah Ketidakpastian Diplomasi AS-Iran dan Penguatan Dolar
Lansia 87 Tahun di Muara Enim Tewas Dibunuh Anak dan Cucu karena Dendam Lama