Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) asal China dideportasi dari Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka diterbangkan kembali ke negara asalnya pada Rabu (24/6/2026) melalui proses deportasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkapkan bahwa belasan WNA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran yang dilakukan berupa kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
"Ke-16 orang WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran. Maka dari itu, hari ini kita deportasi kembali ke negara asalnya, China," kata Fanny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Para WNA yang dideportasi masing-masing berinisial ZJ, TPJ, WJ, HZ, PJ, ZD, WL, PA, XY, LG, HG, TY, YH, ZD, ZX, dan TM. Menurut Fanny, mereka masuk ke Indonesia melalui Jakarta dan izin tinggalnya pun diterbitkan oleh kantor imigrasi di ibu kota. Dari Jakarta, mereka kemudian menuju Palembang dan tinggal selama dua minggu dengan berpindah-pindah di sejumlah kecamatan.
"Dari hasil pemeriksaan, ke-16 orang ini mengaku akan membuka perusahaan investasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, perusahaan tersebut tidak ada," ujarnya.
Kegiatan para WNA itu dinilai meresahkan warga di sekitar tempat tinggal mereka. Tim Imigrasi Kelas I TPI Palembang pun melakukan pengamanan terhadap mereka pada 20 Juni 2026, sebelum akhirnya dideportasi empat hari berselang.
"Kita amankan pada 20 Juni 2026 dan hari ini langsung kita deportasi," ujar Fanny.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menambahkan bahwa pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga mengenai adanya WNA yang tinggal di lingkungan mereka dengan aktivitas mencurigakan.
"Tim langsung turun melakukan pengamanan. Saat diperiksa, mereka mengaku memiliki perusahaan investasi. Setelah diperiksa, ternyata perusahaan tersebut tidak ada atau fiktif," ujarnya.
Selain perusahaan fiktif, para WNA ini juga terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat sekitar. Khairil menyebut mereka sudah tinggal cukup lama, hampir dua minggu, di Palembang dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk menginap di hotel.
Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan mengaku ingin berinvestasi, tetapi tidak memiliki kejelasan usaha. "Bagi yang menyalahgunakan aturan dan izin tinggal, WNA tersebut akan langsung kami deportasi," tutupnya.
Artikel Terkait
Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda, Sempat Hilang Kontak Selama Berhari-hari
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, 109 Gempa Terekam dalam Sehari, Status Masih Waspada
Jawa Barat Raih Penghargaan Destinasi Ramah Muslim Paling Menjanjikan se-OKI di Halal In Travel Global Summit 2026
PAN: Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran Bentuk Keprihatinan, Bukan Tuduhan