Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan praktik penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah pelaku usaha dengan cara memecah usahanya menjadi banyak badan hukum. Modusnya, mereka mendirikan puluhan perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV) agar masing-masing entitas tetap bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya melihat pola mencurigakan dari perilaku wajib pajak. Ketika omzet sebuah perusahaan mulai mendekati batas tertentu, pelaku usaha cenderung mendirikan badan usaha baru.
"Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV," kata Inge dalam sebuah diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun DJP, terdapat 14 orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan, baik berbentuk PT maupun CV. Selain itu, ada sekitar 45 orang pribadi lainnya yang memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha.
Saat ini, aturan perpajakan memberikan fasilitas khusus bagi UMKM. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Sementara itu, untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Namun, celah inilah yang coba dimanfaatkan. DJP menduga para pelaku usaha sengaja memecah omzet mereka ke dalam banyak badan hukum agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan terus menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Inge menambahkan, pada badan usaha berbentuk CV, omzet biasanya meningkat dari tahun pertama hingga keempat. Memasuki tahun kelima, omzet menurun dan tiba-tiba muncul CV baru.
"Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi," ujarnya.
Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk merevisi kebijakan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh final UMKM tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk PT dan CV. Meski demikian, insentif tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Artikel Terkait
Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda, Sempat Hilang Kontak Selama Berhari-hari
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, 109 Gempa Terekam dalam Sehari, Status Masih Waspada
Jawa Barat Raih Penghargaan Destinasi Ramah Muslim Paling Menjanjikan se-OKI di Halal In Travel Global Summit 2026
PAN: Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran Bentuk Keprihatinan, Bukan Tuduhan