Tiga menteri menggelar rapat koordinasi guna membahas kebijakan fiskal daerah yang berkaitan langsung dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan itu melibatkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Kamis (7/5) itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPR RI. Agenda utama forum ini adalah menyinkronkan kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027. Namun, sejumlah pemerintah daerah saat ini memiliki belanja pegawai yang melampaui batas tersebut, sehingga mengalami kesulitan dalam mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi pengurangan atau pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa rapat koordinasi bertujuan memastikan penataan sumber daya aparatur di daerah berjalan seimbang dengan kapasitas fiskal, kebutuhan organisasi, serta kepastian kerja bagi PPPK. Ia mengapresiasi hasil pertemuan yang dinilainya produktif dan solutif.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito kepada awak media seusai rapat.
Mendagri mengakui adanya dinamika di daerah terkait kekhawatiran implementasi Pasal 146 UU HKPD. Untuk merespons hal itu, rapat menghasilkan sejumlah solusi. Salah satunya adalah perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Tito menambahkan bahwa daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen tetap akan terdampak terhadap realisasi belanja untuk masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga perekonomian daerah tetap bergerak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tetapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” pungkas Tito Karnavian.
Artikel Terkait
Surat Wasit Epstein Sebelum Gantung Diri di Penjara AS Dirilis, Isinya Bantah Keras Tuduhan Kejahatan Seksual
Surat Wasiat Epstein Sebelum Gantung Diri Terungkap Tujuh Tahun Setelah Kematiannya
Perokok Dewasa Buktikan Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Turunkan Risiko Kesehatan
Aktivis KontraS Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Sidang karena Masih Dirawat Intensif, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Berkas Perkara