Proses hukum terhadap AS, pelaku pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, harus dipercepat. Namun, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama.
“Kalau itu sudah pasti ya. Selain proses percepatan, tapi kita mendorong untuk diselesaikan secara tuntas,” ujar Marwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menduga adanya praktik pembiaran dalam kasus tersebut. Menurutnya, jumlah korban yang mencapai puluhan orang mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan ruang bagi pelaku untuk terus menjalankan aksinya dalam waktu yang lama.
“Karena kalau menurut saya, sepertinya ada pembiaran, karena begitu lama peristiwanya terjadi, begitu banyak korbannya yang dijadikan perundungan, rasa-rasanya ini sudah lama,” katanya.
“Kalau 50-an menjadi korban, mungkin saja sudah ada yang melapor atau protes. Tapi kenapa bisa terjadi? Inilah yang kita dorong sampai diusut tuntas. Siapa ini sebetulnya aktor yang memberi jalan kepada si pelaku ini untuk terus berbuat sehingga begitu banyak korban,” sambungnya.
Marwan juga mendorong para korban untuk berani melapor. Namun, ia menekankan pentingnya mengusut alasan di balik ketidakberanian mereka selama ini untuk bersuara.
“Begitu banyak kenapa bisa terjadi, begitu lama kenapa tidak bisa bersuara, kenapa tidak berani melapor. Nah ini penting, jadi kalau tentang anak ya ayo bersuara, tapi yang terpenting itu kenapa anak-anak tidak berani bersuara? Siapa yang bisa menekan anak-anak ini? Itu yang perlu diusut,” ujarnya.
Di sisi lain, Marwan meminta agar status lembaga tempat terjadinya dugaan pelecehan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, tempat tersebut belum tentu dapat langsung disebut sebagai pondok pesantren.
“Dalam pandangan saya sebetulnya ini bukan pesantren. Ini hanya semacam panti menampung anak-anak yatim dan anak-anak yang tidak berkemampuan, kalaupun sebetulnya dijadikan punya kelas-kelas karena dilakukan juga proses pendidikan,” ungkapnya.
“Karena kalau pesantren itu menurut undang-undang itu tidak mudah mendirikan pesantren. Harus ada baca kitab kuning, ada asrama, ada pondok, ada masjid, ada lokal-lokal. Jangan orang mengatakan itu pesantren terus disebutkan pesantren. Coba diusut tuntas dululah, ini lembaga apa tempat terjadinya pelecehan ini,” sambungnya.
Marwan juga mendesak pemerintah untuk mengusut pihak yang memberikan izin operasional lembaga tersebut. Ia menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Termasuk yang akan diusut itu yang memberi izin lembaga ini siapa? Kementerian Agama atau Kemensos atau siapa? Nah, ini penting diusut semua supaya tuntas,” tuturnya.
“Karena lembaga-lembaga yang seperti ini dulu ada kasus juga di Jawa Barat sama, seolah-olah disebutkan pesantren ternyata memang kelakuannya mengumpul-ngumpul anak-anak yang tidak mampu dan anak-anak yatim. Itu kan kedok saja, jadi melabeli pesantren tunggu dulu, diusut tuntas dululah siapa ini,” imbuh dia.
Sementara itu, tersangka AS, pria berusia 52 tahun yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya ditangkap polisi di Wonogiri, Jawa Tengah. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.
“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo, kemudian Wonogiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Kamis (7/5/2026).
Artikel Terkait
Surat Wasiat Epstein Sebelum Gantung Diri Terungkap Tujuh Tahun Setelah Kematiannya
Perokok Dewasa Buktikan Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Turunkan Risiko Kesehatan
Aktivis KontraS Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Sidang karena Masih Dirawat Intensif, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Berkas Perkara
Ribuan Bobotoh Padati Stadion GBLA Beri Dukungan Langsung ke Persib Jelang Laga Krusial Lawan Persija