Aktivis KontraS Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Sidang karena Masih Dirawat Intensif, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Berkas Perkara

- Jumat, 08 Mei 2026 | 06:40 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Sidang karena Masih Dirawat Intensif, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Berkas Perkara

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengonfirmasi bahwa Andrie Yunus belum dapat menghadiri sidang kasus penyiraman air keras lantaran masih menjalani perawatan intensif. Kondisi kesehatan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu disebut belum memungkinkan untuk diperiksa di pengadilan dalam waktu dekat.

“Belum bisa (hadir), masih kondisinya dalam benar-benar perawatan ya, jadi belum memungkinkan untuk diperiksa di pengadilan tentunya,” kata Isnur kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Di samping persoalan kesehatan, Isnur juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi perkara. Menurutnya, berkas perkara telah dibawa ke pengadilan tanpa melalui pemeriksaan terhadap Andrie Yunus oleh oditur maupun Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Ia menilai hal tersebut merupakan kesalahan besar yang mencederai prosedur peradilan.

“Di samping juga ini kan kesalahan besar ya, kok bisa membawa berkas perkara oditur dan Danpuspom ya ke pengadilan tanpa ada berkas dari pemeriksaan Andrie, berarti kan di situ ada kecacatan dalam proses peradilannya gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta telah memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras. Sidang yang digelar pada Rabu (6/5/2026) itu menghadirkan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, hakim menanyakan kepada oditur mengenai kemungkinan kehadiran Andrie. Oditur menyatakan telah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan hal tersebut. Pihak oditur berkomitmen terus berusaha agar Andrie dapat memberikan keterangan, baik secara langsung maupun virtual.

Hakim kemudian memerintahkan oditur untuk memanggil ulang Andrie dan menghadirkannya pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (13/5). “Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13,” ujar hakim. “Siap,” jawab oditur.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar