Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 yang mengatur Majelis Rakyat Papua (MRP), sebuah langkah strategis untuk memperkuat peran, fungsi, dan kelembagaan lembaga tersebut dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pernyataan itu disampaikan Ribka saat memberikan sambutan dalam Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 yang digelar di Hotel Mercure Jakarta. Menurut dia, perubahan regulasi ini menjadi keniscayaan untuk menyesuaikan kelembagaan MRP dengan dinamika tata kelola Otsus Papua yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Majelis Rakyat Papua merupakan wujud eksistensi dan afirmasi yang diberikan oleh negara kepada orang asli Papua berdasarkan definisinya menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Ribka menjelaskan bahwa selama hampir dua dekade pelaksanaan PP Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 Tahun 2008, berbagai dinamika telah muncul dalam implementasi Otsus Papua. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan yang ada sudah tidak lagi relevan dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hak politik, hukum, serta sosial masyarakat Papua.
Oleh karena itu, pemerintah menilai pembaruan regulasi ini mendesak agar MRP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara lebih efektif dan efisien. Selain memperkuat kelembagaan, revisi PP tersebut juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan hukum dan sosial masyarakat Papua. Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian antara lain pengawasan dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan perempuan Papua, serta penguatan peran MRP dalam perumusan kebijakan daerah.
“Perbaikan regulasi menjadi pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap orang asli Papua,” katanya.
Pemerintah menargetkan penyusunan RPP tersebut rampung pada Desember 2026. Target ini sejalan dengan amanat Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Ribka pun meminta seluruh panitia antarkementerian dan lembaga untuk menjaga komitmen, fokus, dan koordinasi. Hal ini penting agar proses penyusunan regulasi berjalan tepat waktu dan menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Papua.
Dalam kesempatan yang sama, Ribka juga menyoroti pentingnya sinergi antara MRP, pemerintah daerah, DPR Papua, DPRK, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok perempuan dalam mengawal implementasi Otsus Papua. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut diperlukan agar penyusunan RPP benar-benar memperkuat keberpihakan negara terhadap hak orang asli Papua sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Iran Tuding AS Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz, Pasukan Garda Revolusi Balas Tembak
Pimpinan Ponpes di Lahat Diduga Cabuli Empat Santriwati, Warga Geruduk Lokasi Desak Polisi Turun Tangan
PT Simone Batang Investasi Rp429 Miliar di KEK Industropolis, Target Serap 6.000 Tenaga Kerja
Trump dan Von der Leyen Sepakat Tolak Ambisi Nuklir Iran di Tengah Negosiasi Tarif AS-UE