KPK Periksa Dua Polisi dan Dua Jaksa Terkait Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

- Rabu, 22 April 2026 | 03:00 WIB
KPK Periksa Dua Polisi dan Dua Jaksa Terkait Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, terus bergulir. Kali ini, penyidik KPK memanggil dan memeriksa sejumlah aparat. Mereka memanggil dua polisi dan dua jaksa untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, seorang ASN di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong juga turut diperiksa. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kelima orang ini dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh sang bupati.

"Dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak," ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kelima saksi itu adalah MS dari Polda Bengkulu dan RA dari Polres Rejang Lebong. Lalu ada MRH, jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, serta RW dari Kejari Rejang Lebong. Satu lagi adalah NA, ASN di dinas PU setempat.

Ini bukan pemeriksaan pertama, tentu saja. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 lalu. Saat itu, Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri, bersama 11 orang lainnya, diamankan. OTT ini berkaitan dengan proyek-proyek di Pemkab Rejang Lebong.

Esok harinya, bupati dan wakil bupati beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak butuh waktu lama bagi KPK untuk menetapkan status tersangka. Fikri Thobari sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret, sehari setelah OTT.

Seiring waktu, daftar tersangka pun bertambah. KPK kemudian mengumumkan nama-nama lain yang diduga terlibat. Di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, lalu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana. Ada juga Edi Manggala dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Inti dari kasus ini adalah dugaan suap atau "ijon proyek" untuk proyek di Rejang Lebong tahun anggaran 2025-2026. Modusnya, Fikri Thobari diduga meminta imbalan sekitar 10-15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Uang hasil pungutan liar itu, kata penyidik, rencananya akan dipakai untuk berbagai kepentingan. Salah satunya, ya, untuk bagi-bagi THR.

Pemeriksaan terhadap polisi dan jaksa ini menunjukkan penyelidikan semakin meluas. KPK sepertinya sedang melacak aliran dana dan siapa saja yang diduga menerima manfaat dari praktik tak sehat itu. Perkembangan kasus ini patut untuk terus diikuti.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar