Pemprov DKI Wajibkan Warga Pilah Sampah Mulai 10 Mei 2026, Sanksi Menanti Pelanggar

- Jumat, 08 Mei 2026 | 18:15 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Warga Pilah Sampah Mulai 10 Mei 2026, Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendeklarasikan Gerakan Pilah Sampah pada 10 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan ibu kota yang lebih bersih dan tertata dalam pengelolaan limbah rumah tangga.

Kebiasaan memilah sampah sebelum dibuang menjadi inti dari gerakan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dalam keterangan resminya pada Jumat, 8 Mei 2026, menyatakan bahwa warga diajak untuk membiasakan diri memilah sampah sesuai jenisnya.

"Gerakan ini mengajak warga membiasakan sampah dipilah sebelum dibuang," tulis keterangan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Tahap awal implementasi pemilahan sampah dari rumah akan dimulai di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Secara bertahap, kebiasaan ini diharapkan dapat menyebar ke seluruh wilayah Jakarta.

Kewajiban memilah sampah kini tidak sekadar imbauan. Pemerintah telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap rumah tangga untuk memilah sampahnya. Jika tidak dilakukan, warga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memulai kebiasaan ini, warga tidak perlu melakukan hal yang rumit. Cukup menyiapkan tempat sampah terpisah dan mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya. Sampah organik, seperti sisa makanan, daun, dan kulit buah, harus dipisahkan dari sampah anorganik yang meliputi botol plastik, kardus, kertas, dan kaleng.

Sementara itu, sampah B3 rumah tangga seperti lampu bekas, baterai bekas, sampah elektronik kedaluwarsa, serta bekas deterjen atau cairan pembersih juga harus dipisahkan secara khusus. Kategori residu, seperti tisu kotor, puntung rokok, dan sachet multilayer, menjadi jenis terakhir yang perlu dikelompokkan secara terpisah.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar