Kementerian Keuangan memastikan, hak wajib pajak untuk mendapatkan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi sama sekali takkan terganggu. Ini disampaikan menanggapi konsep kebijakan baru yang sedang digodok pemerintah.
Aturan baru soal restitusi pajak itu ditargetkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini, fokusnya adalah pada percepatan prosesnya.
Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, percepatan itu terutama akan diberikan kepada wajib pajak yang selama ini patuh.
"Kami berusaha supaya yang dapat restitusi cepat atau pengembalian pendahuluan itu benar-benar wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang sudah baik," jelas Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis lalu.
Nah, regulasi ini sendiri sedang disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan. Targetnya, aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Namun begitu, jalan masih panjang.
Pembahasan aturan ini masih berada di tahap harmonisasi dengan berbagai kementerian. Baru setelah itu, nantinya akan diundangkan.
Intinya, pemerintah ingin prosesnya lebih cepat, tapi dengan skema yang lebih tepat sasaran. Mereka ingin memastikan insentif ini benar-benar dinikmati oleh mereka yang taat aturan.
Artikel Terkait
Rating Indonesia Dipertahankan S&P, Emas Dunia Menguat, dan Laporan Pajak Tembus 11,22 Juta
21 RT di Jakarta Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
Porsche Rilis 911 GT3 S/C, GT3 Convertible Pertama dengan Atap Otomatis
Gubernur DKI Pramono Anung Perjuangkan Konser BTS di JIS atau GBK