Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dua PRT Lompat dari Lantai Empat di Bendungan Hilir

- Jumat, 08 Mei 2026 | 18:40 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dua PRT Lompat dari Lantai Empat di Bendungan Hilir

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dua pekerja rumah tangga yang nekat melompat dari rumah majikan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4) malam itu mengakibatkan satu pekerja rumah tangga berinisial R (15) meninggal dunia, sementara rekannya, D (30), mengalami luka-luka. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam rantai perekrutan dan mempekerjakan korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan identitas para tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. Dua di antaranya, T dan WA, telah ditahan sejak 29 April 2026, sedangkan AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026. Dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026), Budi memaparkan peran masing-masing.

“Peran tersangka Saudara AV berperan dalam mempekerjakan korban semenjak November 2025 sampai dengan 22 April 2026,” ujar Budi.

Sementara itu, tersangka T dan WA bertugas mencari korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV. Proses perekrutan itu dilakukan hanya berdasarkan kartu keluarga dan foto korban tanpa melalui pemeriksaan yang mendalam. Penyidik telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain, penyelidikan awal mengungkap motif di balik tindakan nekat kedua korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, korban tidak betah bekerja.

“Untuk informasi sementara, orang itu katanya nggak betah. Terus dia kabur sama saksi satu. Jadi berdua loncat dari lantai empat. Satu meninggal, satu patah tangan,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (23/4).

Polisi terus mendalami keterangan dari pekerja rumah tangga yang selamat. Dalam pengakuannya, korban menyebut majikannya bersikap sadis sehingga mereka tidak betah bekerja. Namun, Roby menjelaskan bahwa istilah “sadis” yang digunakan korban belum tentu merujuk pada penyiksaan fisik.

“Mereka itu nggak betah karena majikannya sadis gitu atau sadis katanya. Sadis itu nggak tahu ya gimana kata-katanya ya. Nggak ngomong suka disiksa, tapi galak,” kata Roby.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar