Survei IDM: 79,2 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri, Pengungkapan Kasus Narkoba Jadi Andalan

- Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15 WIB
Survei IDM: 79,2 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri, Pengungkapan Kasus Narkoba Jadi Andalan

Sebanyak 79,2 persen publik menyatakan puas terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan survei yang dirilis lembaga Indonesia Development Monitoring (IDM). Angka kepercayaan yang tinggi ini tidak terlepas dari keberhasilan pengungkapan berbagai kasus, khususnya yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan keseriusannya dalam penegakan hukum kejahatan narkoba. Langkah ini sesuai dengan amanat undang-undang serta arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba.

Keseriusan itu tercermin dari data pengungkapan kasus, penahanan tersangka, dan penyitaan barang bukti yang menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pada pertengahan tahun 2026, Dittipidnarkoba telah mengungkap sebanyak 15.571 kasus. Angka ini hampir menyamai total pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025 yang mencapai 16.279 kasus.

Dalam menjalankan tugasnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga bertindak cepat menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan oknum aparat.

Di sisi lain, direktorat ini juga menunjukkan kepekaan terhadap tren terbaru yang digunakan sindikat perdagangan gelap narkoba. Para pelaku kerap memanfaatkan celah hukum dengan memasarkan zat atau bahan berbahaya demi keuntungan besar. Contohnya adalah penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika jenis baru etomidate yang dikemas dalam cairan vape, serta penyalahgunaan Whip Pink atau N₂O (nitrous oxide) yang dikenal sebagai gas tertawa (laughing gas). Kedua jenis zat ini belakangan marak disalahgunakan.

Menyikapi maraknya peredaran vape mengandung etomidate, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berupaya memasukkan zat tersebut ke dalam golongan narkotika melalui perubahan Peraturan Menteri Kesehatan. Langkah ini ditempuh agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat New Psychoactive Substances (NPS) yang digelar bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika dan Prekursor serta Ketua Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI. Hasilnya, saat ini etomidate telah resmi ditetapkan sebagai narkotika golongan II.

Selain itu, keseriusan aparat juga dibuktikan dengan keberhasilan memulangkan seorang daftar pencarian orang (DPO) dan bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran gelap. Tersangka bernama Andre Fernando, alias The Doctor, diketahui terlibat dalam kasus yang melibatkan oknum aparat dan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Whiterabbit. Ia berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia.

Survei IDM yang mencatat tingkat kepuasan publik sebesar 79,2 persen itu menggunakan metode multistage random sampling. Pengumpulan data dilakukan pada 7 hingga 20 April 2026 terhadap 1.580 responden terpilih yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Seluruh responden berusia 17 hingga 65 tahun, terdiri dari pria dan wanita yang dipilih secara acak untuk mewakili populasi nasional. Survei dilakukan secara tatap muka langsung dengan margin of error sebesar plus-minus 2,47 persen.

Dalam survei yang sama, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 79,2 persen. Sementara itu, tingkat kepuasan masyarakat terkait penegakan hukum yang dilakukan aparat mencapai angka 75,1 persen. Angka ini mencakup pula kepuasan terhadap penegakan hukum dalam kasus kejahatan narkoba.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar