Interpol Indonesia Bantu Ungkap Sindikat Penipuan Daring Internasional di Surabaya, 44 Tersangka Diamankan

- Jumat, 08 Mei 2026 | 19:45 WIB
Interpol Indonesia Bantu Ungkap Sindikat Penipuan Daring Internasional di Surabaya, 44 Tersangka Diamankan

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia turun tangan memberikan asistensi dalam pengungkapan kasus penipuan daring berskala internasional yang beroperasi di Surabaya. Kasus ini tidak hanya melibatkan praktik scamming, tetapi juga penyekapan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh sindikat lintas negara.

Kepala Bagian Jatranin Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Komisaris Besar Ricky Purnama, menjelaskan bahwa asistensi ini diberikan untuk memastikan proses hukum terhadap puluhan warga negara asing yang ditangkap berjalan sesuai prosedur. Penanganan perkara harus memenuhi standar hukum nasional maupun konvensi internasional yang berlaku.

"Set NCB Interpol Indonesia melakukan asistensi penanganan perkara untuk memastikan proses penanganan kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dapat berjalan dengan baik. Kami menjamin bahwa seluruh prosedur penahanan, penyitaan, dan pemberkasan para tersangka telah memenuhi standar hukum nasional maupun konvensi internasional," ujar Ricky dalam keterangan resminya pada Jumat, 8 Mei 2026.

Operasi pengungkapan yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya itu berhasil mengamankan total 44 orang tersangka. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara asing yang berasal dari China, Taiwan, dan Jepang.

"Komposisi tersangka didominasi warga negara asing, yakni 30 WNA China, 7 WNA Taiwan, 4 WNA Jepang, serta dibantu oleh 3 WNI. Sindikat ini digulung dari empat lokasi rahasia yang tersebar di wilayah Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah," jelas Ricky.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar