Sebanyak 188 unit rumah warga di tiga desa yang berada di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terendam banjir akibat luapan Sungai Konaweha. Peristiwa itu dipicu oleh hujan deras yang mengguyur wilayah setempat dalam beberapa hari terakhir, dengan ketinggian air mencapai 60 hingga 100 sentimeter.
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Samaturu Polres Kolaka yang dipimpin IPDA Sabri Sobat langsung bergerak cepat melakukan monitoring dan evakuasi. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan warga yang terdampak. Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menyatakan bahwa prioritas utama aparat saat ini adalah keselamatan jiwa.
“Fokus utama Polri saat ini adalah keselamatan jiwa atau zero victim,” ujar Riswandi saat dihubungi di Kolaka pada Jumat, 8 Mei 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun dari lapangan, sebaran rumah terdampak terbanyak berada di Desa Konaweha, yaitu sebanyak 81 unit. Sementara itu, di Desa Latuo tercatat 75 unit rumah terendam, dan di Desa Ulu Konaweha sebanyak 32 unit rumah. Tidak hanya pemukiman, banjir juga menyebabkan kerugian pada sektor ekonomi warga. Di Desa Latuo, sekitar 20 hektare area tambak ikan milik masyarakat setempat ikut terendam.
Personel Polsek Samaturu hingga kini masih terus bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan eskalasi ketinggian air. Kondisi cuaca yang masih belum menentu menjadi perhatian serius aparat. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan.
“Kami meminta warga tetap waspada jika curah hujan kembali meningkat. Segera berkoordinasi dengan petugas di lapangan jika memerlukan bantuan evakuasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Riswandi.
Artikel Terkait
Survei: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Apresiasi Mengalir ke Penegakan Hukum
GoPay Rilis Lima Fitur Digital untuk Bantu Pengelolaan Keuangan Bulanan Pengguna
Penertiban Parkir Liar di Depan Polres Metro Jakarta Timur Digencarkan, Petugas Gabungan Terjun Setiap Pagi
Polri Resmi Luncurkan Pengaduan Online Dugaan Pelanggaran Anggota, Cukup Scan QR Code