Imigrasi Dalami Kemungkinan Keterlibatan WNI dalam Jaringan Penipuan Daring 210 WNA di Batam

- Jumat, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB
Imigrasi Dalami Kemungkinan Keterlibatan WNI dalam Jaringan Penipuan Daring 210 WNA di Batam

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi daring yang melibatkan 210 warga negara asing di Batam, Kepulauan Riau, dan masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendeteksi adanya WNI yang terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terus dilakukan pendalaman.

"Yang pertama terkait dengan keterlibatan WNI, sampai sejauh ini kami masih belum mendeteksi adanya keterlibatan WNI, tapi ini tidak membuka peluang kami untuk terus mendalami," ujar Guntur dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).

Imigrasi juga berencana melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terbukti terlibat. Dalam proses tersebut, pihaknya akan menggandeng aparat kepolisian untuk memperkuat langkah penindakan.

Sementara itu, hasil pemantauan menunjukkan bahwa para WNA tersebut tidak datang secara bersamaan, melainkan bertahap. Mereka masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan berbagai jenis visa, seperti visa kunjungan, visa on arrival, dan visa investor.

"Terindikasi dari pemantauan kami bahwa 210 orang ini tidak datang sekaligus, tapi bertahap satu dua sedikit-sedikit menggunakan fasilitas bebas visa," imbuh Guntur.

Ia menjelaskan bahwa Vietnam, yang menjadi negara asal sebagian besar WNA tersebut, memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia. Hal itu menjadikan kedatangan mereka ke wilayah Indonesia sebagai hal yang lazim secara administratif.

"Namun demikian, hasil koordinasi kami dan juga hasil pengamatan kami dan informasi dari tim pusat Direktorat Jenderal Imigrasi, dapat kami lacak keberadaan ini sehingga terjadilah kegiatan pengamanan terhadap 210 orang WNA ini," ucapnya.

Aktivitas mencurigakan pertama kali terdeteksi pada April lalu dari sebuah apartemen di Batam. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi dengan melakukan pengawasan tertutup selama empat minggu, termasuk pemantauan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

"Dan kemudian berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ada indikasi WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal," jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Puncaknya, pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 60 personel Imigrasi dan kepolisian melakukan penggerebekan serentak di dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elit.

"Kemudian bergerak serentak ke dua lokasi, yaitu Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di perumahan elit," tuturnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar