KPK Dalami Skema Pembagian 50 Persen Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

- Kamis, 25 Juni 2026 | 01:15 WIB
KPK Dalami Skema Pembagian 50 Persen Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024. Alih-alih mengikuti aturan yang berlaku, kuota tersebut justru dibagi sama rata antara jemaah reguler dan haji khusus, sebuah skema yang kini tengah didalami penyidik.

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 24 Juni 2026. Ia dimintai keterangan soal inisiatif di balik pembagian kuota tambahan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik ingin mengonfirmasi siapa saja pihak yang terlibat dalam proses inisiasi itu.

“Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau ada dari asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dibagi 50 persen sama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik juga mendalami alasan Kemenag tidak menerapkan skema baku dalam pembagian kuota tambahan. Budi menjelaskan, berdasarkan aturan, dari total 20 ribu kuota tambahan, sebanyak 92 persen seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, kenyataannya pembagian dilakukan dengan porsi 50 persen untuk masing-masing kategori.

“Keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus, tetapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen sama,” kata Budi.

Usai menjalani pemeriksaan, Hilman Latief membenarkan bahwa ia ditanyai seputar kebijakan pembagian kuota tambahan. “Ya, informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota aja,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Persoalan bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji yang sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat antrean panjang jemaah. Namun, alih-alih mengikuti porsi yang ditetapkan, kuota itu justru dibagi rata. KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan pihak penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah yang turut dimintai keterangan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar