Residivis Bebas Bersyarat Kembali Ditangkap usai Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

- Kamis, 25 Juni 2026 | 01:40 WIB
Residivis Bebas Bersyarat Kembali Ditangkap usai Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Seorang residivis yang baru bebas bersyarat kembali berurusan dengan hukum setelah diduga memperkosa seorang mahasiswi di Kulonprogo. Pelaku berinisial JM (38), warga Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap aparat Polres Kulonprogo setelah korban melaporkan peristiwa yang disertai ancaman senjata tajam itu.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Subihan Afuan Ardhi menegaskan bahwa JM bukanlah wajah baru dalam catatan kriminal. “Pelaku ini residivis yang sudah keluar masuk penjara,” katanya, Rabu (24/6/2026).

Peristiwa bermula pada awal Mei 2026. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial pertemanan. Komunikasi berlanjut hingga keduanya bertukar nomor telepon. Dalam interaksi itu, JM mengaku bernama Putra dan mengklaim bekerja di perusahaan BUMN dengan gaji tinggi untuk meyakinkan korban.

Setelah kepercayaan terbangun, pelaku mengajak korban bertemu di sekitar kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Korban yang percaya berangkat dari Banguntapan, Bantul, menggunakan sepeda motor. Namun sebelum tiba di lokasi pertemuan, ia menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama Zaki.

Pria itu mengatakan diminta oleh “Putra” untuk menjemput korban di Jalan Daendels. Polisi kemudian mengungkap bahwa Zaki dan Putra adalah orang yang sama, yakni JM.

Korban dibawa ke sebuah penginapan dengan alasan akan bertemu langsung dengan “Putra” yang disebut sudah menunggu di lokasi. Begitu berada di dalam kamar, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan memaksa melakukan hubungan badan. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tak bisa melawan. Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan korban.

Korban kemudian melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu, penyelidikan dilakukan hingga JM berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor milik korban, pisau, pakaian korban dan pelaku, handphone, serta sejumlah barang lainnya.

Kanit 2 Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Rifai Anas Fauzi mengungkapkan bahwa JM bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui sudah empat kali dipidana, terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus penganiayaan. Saat ini, ia masih berstatus bebas bersyarat dari Lapas Magelang dalam kasus curanmor, namun tidak menjalankan kewajiban wajib lapor.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar